Pemerintah akan Lelang SBSN Seri SPN-S dan PBS
Pemerintah akan melelang surat berharga syariah negara (SBSN) seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) pada Selasa (25/1) pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB dengan hasil lelang diumumkan pada hari yang sama.
Pemerintah akan melelang surat berharga syariah negara (SBSN) seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) pada Selasa (25/1) pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB dengan hasil lelang diumumkan pada hari yang sama.
"Lelang ini untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022," sebut keterangan resmi Kementerian Keuangan yang dikutip di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (21/1).
-
Kenapa S.A.E Nababan mengikuti Oikumene? S.A.E Nababan kemudian kerap mengikuti organisasi Oikumene yang nantinya akan melakukan karya pelayanan ke luar negeri.
-
Apa yang dilakukan prajurit TNI kepada anggota KKB? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Bagaimana Pertamina dan Kemendag melakukan penyegelan SPBU? Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
Seri SBSN seri SPN-S ini meliputi SPN-S 12072022 dengan jatuh tempo pada 12 Juli 2022, PBS031 pada 15 Juli 2024, PBS032 pada 15 Juli 2026, PBS030 pada 15 Juli 2028, PBS029 pada 15 Maret 2034 dan PBS033 pada 15 Juni 2047.
Untuk imbalan SPN-S 12072022 adalah diskonto, PBS031 sebesar 4 persen, PBS032 sebesar 4,87 persen, PBS030 sebesar 5,87 persen, PBS029 sebesar 6,37 persen dan PBS033 6,75 persen.
Underlying aset penerbitan ini merupakan proyek atau kegiatan dalam APBN 2022 dan barang milik negara (BMN) dengan tanggal lelang pada 25 Januari 2022 dan settlement pada 27 Januari 2022.
Alokasi pembelian nonkompetitif dari seri SPN-S 12072022 adalah 50 persen dari jumlah yang dimenangkan sedangkan seri lain yaitu PBS031, PBS032, PBS030, PBS029 dan PBS033 adalah 30 persen dari jumlah yang dimenangkan.
"Target indikatif dari penerbitan kali ini sebesar Rp11 triliun," tulis Kemenkeu.
Peserta lelang meliputi dealer utama yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, dan PT Bank OCBC NISP Tbk.
Kemudian, Standard Chartered Bank, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Citibank N.A, PT Bank Central Asia Tbk, Deutsche Bank AG, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Bahana Sekuritas, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
"Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia turut menjadi peserta lelang," sebut rilis Kemenkeu.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN dengan lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Semua pihak dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang namun dalam pelaksanaannya penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dealer utama SBSN, BI dan LPS dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020.
Pemenang lelang penawaran pembelian kompetitif membayar sesuai pengajuan yield sedangkan pemenang lelang penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
"Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan," sebut Kemenkeu.
SBSN seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad ijarah sale and lease back berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008 sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad ijarah asset to be leased berdasarkan fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
(mdk/azz)