Pemerintah Akui Masih Susun Aturan Kenaikan Tarif Cukai Rokok di 2023
Menjelang akhir tahun, pemerintah masih belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok tahun depan. Padahal pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif CHT sejak 3 November 2022 lalu.
Menjelang akhir tahun, pemerintah masih belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok tahun depan. Padahal pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif CHT sejak 3 November 2022 lalu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan saat ini pemerintah masih menyusun peraturan resmi terkait kenaikan tarif cukai tersebut. Rencananya aturan yang diterbitkan berupa peraturan presiden atau perpres.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Apa itu rokok putih? Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh atau menyan.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Bagaimana Djarum berhasil menjadi perusahaan raksasa di industri rokok? Tiga tahun berikutnya, Djarum berinovasi dengan meluncurkan Djarum Filter, merek rokok pertama yang diproduksi secara mekanis. Kesuksesan ini menjadi pijakan untuk diperkenalkannya Djarum Super pada tahun 1981. Saat ini, Djarum bukan hanya menjadi perusahaan raksasa, tetapi juga menjadi pilar industri rokok dengan lebih dari 75 ribu karyawan yang berdedikasi.
"Saat ini ada proses pembuatan perpres. Ini prosesnya sedang berjalan," kata Febrio dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/12).
Sejauh ini sudah ada beberapa masukan yang diterima pemerintah terkait peta jalan kebijakan tarif cukai hasil tembakau. Beberapa masukan yang masuk ke meja pemerintah antara lain terkait cakupan sektor pertanian tembakau.
Lalu terkait penyerapan tenaga kerja di sektor produk hasil tembakau. Termasuk juga masukan terkait pengendalian konsumsi dari produk hasil tembakau. Tak hanya itu, ada juga usulan terkait kebijakan fiskal dari hasil tembakau. Pemerintah juga menerima beberapa kajian tambahan seperti asuransi bagi petani tembakau.
Dari berbagai masukan tersebut, pemerintah dengan melakukan pengkajian yang nantinya akan tertuang dalam Perpres baru. Dia pun mengungkapkan terima kasih kepada anggota parlemen yang telah mengingatkan agar kebijakan ini segera diselesaikan. Agar para pelaku usaha lebih cepat dari mendapatkan kepastian hukum.
"Kami tentunya berterima kasih atas dukungan bapak ibu agar bisa diselesaikan segera," pungkasnya.
Sebelumnya, pertama kalinya dalam 10 tahun terakhir, penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dilakukan sekaligus untuk 2 tahun. Kenaikan cukainya rata-rata untuk seluruh jenis rokok sebesar 10 persen untuk 2023 dan 2024.
Biasanya, penetapan tarif cukai dilakukan pemerintah setiap tahun. Pembahasannya juga dilakukan pada awal kuartal IV-2022. Penetapan tarif cukai hasil tembakau ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini, semisal tingkat inflasi Indonesia.
Secara lebih rinci, kenaikan tarif CHT masing-masing golongan antara lain sigaret kretek mesin (SKM) I dan II sekitar 11,5 persen sampai 11,74 persen. Tarif CHT untuk sigaret putih mesin (SPM) I dan II yakni 11 persen - 12 persen. Sedangkan sigaret kretek pangan (SKP) I, II dan III naik 5 persen.
Baca juga:
Peruri Langsung Musnahkan Pita Cukai Rokok yang Salah Cetak
Sri Mulyani Klaim Peredaran Rokok Ilegal Turun dalam 5 Tahun
Sri Mulyani Kena Semprot, Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tanpa Restu Komisi XI
Kenaikan Tarif Cukai Rokok akan Berdampak ke Inflasi & Pertumbuhan Ekonomi 2023
Hari Kesehatan Nasional 2022, Pemerintah Diminta Fokus Mencegah Ketimbang Mengobati
Tolak Kenaikan Cukai 10 Persen, Ini Tuntutan Petani