Pemerintah bakal pangkas subsidi BBM Solar Rp 650 per liter
Menko Darmin menyadari pemangkasan subsidi Solar mengancam inflasi Tanah Air.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memangkas subsidi bahan bakar minyak solar sebesar Rp 650 per liter dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2016. Sebelumnya dianggarkan subsidi sebesar Rp 1.000 per liter di mana nantinya akan menjadi hanya Rp 350 per liter.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyadari pemotongan subsidi tersebut akan mempengaruhi inflasi. Sebab, dengan pemotongan maka akan menaikkan harga solar di pasaran, sehingga masyarakat harus membayar lebih mahal untuk membeli solar.
"Ya, itu juga bagian dari persoalan anggaran. Ya tentu kalau subsidinya dikurangi, mau tidak mau harganya naik. Ya akan ada dampak terhadap inflasi," kata Menko Darmin di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/6).
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah akan menyediakan bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap solar. Dengan terjaganya daya beli masyarakat, maka inflasi bisa tetap sesuai dengan target perintah sebesar 4 plus minus 1.
"Kalau bantalan sosial kita sudah punya bantuan sosial yang sudah mulai mapan, malah sistemnya makin lama makin diperbaiki. Bahkan subsidi ya sedang coba dipelajari untuk lebih efektif sampainya pada yang berhak, termasuk subsidi pupuk. Paling tidak mungkin akan dimulai dengan raskin," imbuhnya.
Seperti diketahui, PT Pertamina menyebut harga Solar dalam negeri akan tetap pada kisaran Rp 5.650 per liter jika subsidi terhadap jenis bahan bakar untuk mesin diesel tersebut akan dicabut.
"Kalau dilihat sekarang, secara jujur jika mencabut subsidi Solar, pemerintah jadi hemat. Kalau misalnya tanggal 1 April dicabut, subsidi Rp 1.000 itu, harga Solar gak akan naik masih bisa segitu," kata Direktur niaga dan pemasaran Ahmad Bambang.
Hal tersebut, kata dia, dapat dimaklumi, sebab harga minyak sekarang yang sedang rendah di angka USD 40 per barel, telah turut memangkas harga keekonomian solar saat ini. "Tapi jika harga naik ya ikut naik," ucapnya.
Akan tetapi, lanjut dia, rencana pencabutan subsidi Solar tersebut masih jadi pertimbangan, pasalnya hingga saat ini ada pandangan terkait UUD 1945 pasal 33 yang mengamanatkan kehadiran negara untuk hajat hidup orang banyak.
"Itu di mana, beberapa mengatakan kehadiran negara salah satunya ya dalam menentukan harga sehingga angkutan transportasi termasuk logistik dipandang harus disubsidi," ujarnya.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan wacana pencabutan Solar ini muncul dari hasil diskusi Kementerian Energi dengan berbagai pakar, pengamat energi, dan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertimbangannya, momen pencabutan subsidi saat ini, dengan mengurangi komponen harga Solar, tidak akan berdampak signifikan bagi masyarakat. "Nanti dengan DPR, kami bicarakan lebih lanjut," kata Sujatmiko.
Menurut Sujatmiko, volume subsidi solar pada 2016 sebesar 16 juta kiloliter, saat ini harga solar subsidi Rp 5.650 per liternya. Dari setiap liter, pemerintah memberi subsidi Rp 1.000 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jika subsidi Solar dicabut, dana Rp 16 triliun bisa dimanfaatkan untuk program pemerintah yang lain seperti Dana Ketahanan Energi (DKE). DKE sendiri belum dibentuk dan pemerintah akan menyampaikan skema pendanaanya saat pembahasan perubahan APBN 2016 pada April nanti.
"Pemanfaatan dana untuk menyokong DKE akan mempercepat program bauran energi baru terbarukan yang ditargetkan mencapai 23 persen pada 2025," katanya.
Baca juga:
Begini proses terbentuknya BBM yang dijual di Indonesia
Pertama kali, Pertamina sewa Susi Air salurkan Solar ke perbatasan
Rendahnya selisih harga bikin konsumsi Pertamax cs meningkat
Libur panjang, konsumsi Pertalite dan Pertamax naik 30 persen
Libur panjang, Pertamina klaim stok BBM aman
Tambah pasokan BBM, Pertamina diusul minta kompensasi pemerintah
Varian solar baru dijual seharga Rp 6.750 per liter
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Dimana BPH Migas membahas isu penyaluran BBM bersubsidi? Demikian dikemukakan Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Stakeholder Meeting mengenai Pendistribusian BBM Subsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/9/2024).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Di mana Pertamina Patra Niaga akan memindahkan fasilitas penerimaan BBM dan Avtur? Adapun dalam kerjasama ini, Pelindo sebagai pengembang kawasan Benoa akan menyediakan lahan, alur pelayaran, fasilitas dermaga, fasilitas oil transfer equipment, fasilitas HSSE, serta Lindung Lingkungan Perairan untuk digunakan Pertamina Patra Niaga dalam kegiatan penerimaan BBM dan Avtur melalui dermaga di Benoa Utara.
-
Bagaimana cara pemerintah mensosialisasikan aturan baru BBM Subsidi? Sebelum pelaksanaan aturan baru tersebut, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara intensif mulai September 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai siapa saja yang berhak menggunakan BBM Subsidi, serta mekanisme pengawasannya.
-
Kenapa BPH Migas menekankan pentingnya pengawasan pada penyaluran BBM bersubsidi? Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) merupakan isu strategis, terutama dalam menjaga ketersediaan energi di masyarakat. Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.