Pemerintah batal beri bantuan modal 2 BUMN senilai Rp 750 M
Dana PMN Sang Hyang Sri dan Reasuransi akan diberikan untuk BUMN lain.
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menyetujui penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 23 Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari 25 perusahaan yang diajukan.
Khusus PMN untuk dua perusahaan BUMN yakni PT Sang Hyang Seri (Persero) Rp 250 miliar dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Rp 500 miliar justru dihilangkan. Pasalnya, akan dialokasikan untuk BUMN lain yang fokus pada infrastruktur perumahan dan pangan.
"Ini sedang dalam proses, sedang kami lihat, ada beberapa hal yang harus kita tingkatkan. Memang SHS perlu ada restrukturisasi dalam organisasi, oleh karena itu tadi dialihkan ke Pertani," kata Menteri Rini usai rapat dengan Komisi VI DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Menteri Rini menilai pengalihan alokasi PMN tersebut tidak akan menuai masalah di kemudian hari. Lantaran perusahaan BUMN penerima alokasi anggaran tersebut bergerak di sektor serupa.
"Itu saya rasa tidak masalah karena kedua perusahaan ini memang perlu saling mendukung. Kita sedang buatkan roadmap yang hampir selesai, sehubungan dengan pembibitan. Bukan hanya pembibitan untuk beras, tapi produk lain seperti beras, kopi, teh," jelas Rini.
Sebelumnya, dua BUMN ditolak pengajuan penambahan PMN-nya oleh Komisi VI DPR, yakni:
1. PT Sang Hyang Seri (Persero) Rp 250 miliar. Keputusan Komisi VI DPR, tidak disetujui. Pendanaan dialihkan ke PT Pertani.
"SHS dan Pertani ini diusulkan mendapatkan PMN sehubungan dengan kedaulatan pangan. Fungsi keduanya ada kemiripan karena itu kami usul PMN-nya dipindahkan ke Pertani," kata Menteri BUMN, Rini Soemarno.
2. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Rp 500 miliar. Keputusan Komisi VI DPR tidak disetujui. Rencana PMN untuk BUMN ini dialokasikan ke sektor infrastruktur rumah, yakni ke PT PP dan Perum Perumnas.