Pemerintah Bentuk Lembaga Pendanaan untuk Bencana dengan Modal Awal Rp3 Triliun
PFB ini akan dikelola secara BLU existing di Kementerian Keuangan. Tata kelola PFB juga tidak akan mengurangi dana cadangan bencana di APBN dan alokasi untuk kementerian/lembaga. Selain itu BNPB tetap berperan sentral sebagai penyaluran dana bencana.
Pemerintah akan membentuk lembaga pendanaan untuk mengurangi risiko APBN terhadap bencana alam dan non alam. Kehadiran Pooling Fund Bencana (PFB) ini tidak akan mengubah mekanisme pendanaan rencana yang sudah ada. Namun PFB akan bersifat melengkapi dan mengakselerasi kekurangan pendanaan pemerintah dalam menghadapi dampak dari bencana.
"Dana bersama ini bahasa sederhananya kantong kedua setelah dari Kementerian Keuangan dalam menangani bencana alam," kata Analis Kebijakan Ahli Madya, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Kristiyanto dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (10/9).
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Kristiyanto menjelaskan, PFB ini akan dikelola secara BLU existing di Kementerian Keuangan. Tata kelola PFB juga tidak akan mengurangi dana cadangan bencana di APBN dan alokasi untuk kementerian/lembaga. Selain itu BNPB tetap berperan sentral sebagai penyaluran dana bencana.
PFB akan berfungsi sebagai lembaga yang mengelola yakni mengumpulkan, mengembangkan dan menyalurkan dana dari APBN, APBD dan sumber lain yang sah seperti dana hibah. BLU akan dimulai tahun depan ini akan memiliki modal dasar sebesar Rp 3 triliun dari APBN.
"Modal awalnya dari APBN ini disiapkan di 2022 sebesar Rp3 triliun," kata dia.
Fungsi lain dari PFB yakni memberikan nilai tambah dari akumulasi dana (self insurance) dan transfer risiko. Baik untuk bencana alam dan non alam pada tahap pra bencana, darurat bencana dan pasca bencana.
Alur penggunaan dana dari PFB ini bisa diajukan Pemda dan Pemerintah dalam membiayai dampak dari bencana. Namun pengajuan dana PFB ini sifatnya hanya melengkapi dari kekurangan dana yang diperlukan pemerintah.
"Pemda bisa menggunakan dana ini dengan mengajukan proposal peruntukan kepada BLU Kementerian Keuangan. Misalnya Pemda butuh bangun WC umum 14, tapi dananya hanya cukup untuk 10, nah sisanya itu nanti yang akan dipenuhi PFB. Lalu dananya tetap akan disalurkan melalui BNPB," kata Kristiyanto menjelaskan.
Skema pendanaan ini dihadirkan untuk mengurangi tumpang tindihnya pembiayaan bencana antar kementerian/lembaga. Adanya PFB ini diharapkan bisa menambal pendanaan yang kurang dalam penanganan bencana.
PFB untuk Biayai Penanganan Pandemi Covid-19
Kristiyanto mengatakan PFB bisa digunakan untuk penanganan bencana non alam seperti pandemi Covid-19 yang tengah dihadapi Indonesia saat ini. Dalam jangka pendek, penggunaan PFB ini mungkin belum bisa membantu penanganan pandemi, sebab lembaga ini baru akan ada di tahun depan dengan modal Rp3 triliun.
"Ini kan baru lahir, dananya baru disiapkan tahun depan, jadi nanti bisa dilihat kapasitasnya jangka pendeknya gimana untuk hal ini. Apakah bisa masuk ke pendanaan itu apa enggak," kata dia.
Meski begitu, pendanaan PFB untuk pandemi Covid-19 bisa diarahkan untuk pembelian vaksin dan atau program yang sifatnya insentif. Artinya meski secara fisik tidak terlihat, namun pemanfaatan dari dana bencana ini masih bisa digunakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sebagai bencana non alam.
Terkait mekanisme pengusulan pendanaan tetap tidak ada perubahan. Penggunaan PFB tetap melalui mekanisme pengusulan yang nantinya akan dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan terkait persetujuannya. Kristiyanto memastikan pengelolaan PFB ini akan sejalan dengan berbagai program dari pemerintah.
"Ini semua akan berjalan seiring dengan program pemerintah," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)