Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Pajak rokok elektrik dinilai akan memberatkan pelaku usaha karena beban harga yang bertambah.
- Nasib Cukai Rokok di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan
- Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
- Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Rencana pemberlakuan pajak rokok elektrik mulai 2024 menuai keberatan dari para pelaku industri. Salah satunya pengusaha vape yang mayoritas merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pajak rokok elektrik dinilai akan memberatkan pelaku usaha karena beban harga yang bertambah.
Chief Marketing Officer PT Indo Emkay Abadi (Emkay), Eko Priyo HC mengatakan, dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani. Mengingat industri rokok elektrik masih terbilang kecil dan baru mulai bertumbuh.
Dia menambahkan, industri rokok elektrik sudah cukup tertekan dengan kenaikan tarif cukai pada 2023 dan 2024. Ditambah lagi, daya beli konsumen masih rendah setelah diterpa badai ekonomi pasca pandemi lalu.
“Sekali lagi, semangat industri vape di Indonesia adalah sebagai produk alternatif yang lebih baik bagi konsumen produk tembakau,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melalui PMK No. 192/2022 telah menetapkan kenaikan tarif cukai sebesar 15 persen bagi segmen rokok elektrik (REL) untuk tahun 2023 dan 2024.
Kini, tengah mengemuka wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik sebesar 10 persen dari tarif cukai yang berlaku.
Eko pun menyayangkan pemerintah yang tidak melakukan diskusi bersama para pelaku usaha terkait hal ini.
“Pernah ada sosialisasi yang sifatnya satu arah, seolah-olah memberitahukan mekanisme pengenaan pajak. Kami rasa ini bukan ruang diskusi yang tepat. Ruang tampung keberatan-keberatan kami juga ternyata tidak cukup ideal menjadi bahan pertimbangan pengambil keputusan Kementerian Keuangan,” keluhnya.
Sebelumnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) juga menyuarakan hal yang sama, yakni mengaku berat apabila pajak rokok untuk rokok elektrik berlaku pada 2024.
“Kami keberatan dengan pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik di tahun 2024 karena minim sosialisasi,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita.
Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan situasi industri yang sebenarnya masih dalam skala UMKM dan tahap awal untuk bertumbuh.
Garindra mengatakan pemberlakuan pajak rokok yang tarifnya 10 persen dari cukai hanya akan menambah beban pajak yang terlampau tinggi bagi industri.
Dia menghitung, jika berlaku, industri rokok elektrik tahun depan akan menanggung beban kenaikan cukai dan pajak hingga nyaris 30 persen.
“Ini tidak adil dan menyengsarakan bagi industri baru yang mayoritas pelakunya UMKM,” katanya.
APVI berharap apabila pemerintah ingin mengenakan pajak rokok untuk rokok elektrik, pengusaha seharusnya diberikan waktu untuk masa peralihan seperti yang terjadi pada rokok konvensional.
Bahkan, Garin menyebut, saat pajak rokok pertama kali berlaku untuk rokok konvensional pada 2014, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan cukai agar industri tidak terbebani secara berlebihan.
Tidak hanya itu, perumusan kebijakan juga perlu dilakukan secara terbuka pada seluruh pelaku industri.
“Sangat disayangkan bahwa hingga saat ini APVI tidak pernah diajak berkomunikasi tentang rencana implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik, terlebih rencananya pajak rokok ini akan diimplementasikan sangat mendadak di tahun 2024. Ini akan sangat memukul seluruh industri rokok elektrik dan vape,” imbuhnya.