Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendorong Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) di masa pandemi Covid-19. Pencabutan moratorium ini diyakini dapat menambah penerimaan negara hingga Rp5,7 triliun.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendorong Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) di masa pandemi Covid-19. Pencabutan moratorium ini diyakini dapat menambah penerimaan negara hingga Rp5,7 triliun.
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Hal ini dilakukan sebagai upaya pelindungan bagi seluruh PMI baik yang berada di dalam maupun di luar negeri serta upaya pencegahan penyebaran wabah virus Covid-19.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi Pekerja Migran Indonesia ? Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja
-
Bagaimana cara Kemnaker meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran Indonesia? Bersama BPJamsostek, Kemnaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Cilacap ini, " kata Ida Fauziyah saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/10).
-
Apa yang disosialisasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran di Makau? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) di Makau.
-
Bagaimana Kemnaker ingin meningkatkan perlindungan pekerja migran di Makau? Sehubungan dengan hal tersebut, pada kunjungan kerja kami ke Makau, kami akan bertemu dengan Chief Executive of Macau untuk meminta dukungan dalam peningkatan pelindungan pekerja migran Indonesia di Makau," ujarnya.
-
Kenapa Kemnaker mengusulkan konversi visa untuk Pekerja Migran Indonesia? Ida Fauziyah mengungkapkan untuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui skema OCS, Pemerintah Indonesia mengusulkan konversi visa diperbolehkan hanya untuk Pekerja Migran Indonesia yang sudah berada di PEA, selama penggunanya berbadan hukum yaitu Tadbeer.
-
Mengapa Kemnaker menganggap penting keberadaan pedoman pelindungan pekerja migran dan keluarganya? Pedoman ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan pekerja migran dan keluarganya dalam konteks kesiapsiagaan dari kondisi krisis, baik itu berupa respons maupun pemulihan dari krisis tersebut.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan, seharusnya moratorium PMI segera dicabut dalam waktu dekat untuk menekan angka pengangguran. Apalagi, pemerintah Indonesia telah memberlakukan relaksasi bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk kembali bekerja di Indonesia di masa pandemi Covid-19.
"Semestinya relaksasi juga ke dalam. Jadi, kebijakan relaksasi ke dalam harus disertai dengan relaksasi ke luar kan?" kata Benny dalam diskusi virtual via Facebook BNPB, Minggu (28/6).
Menurutnya berdasarkan data kementeriannya saat ini terdapat 43.000 PMI yang siap diberangkatkan ke sejumlah negara penempatan. Sebab, mereka telah mengantongi visa dan dinyatakan lulus uji kompetensi untuk bekerja di luar negeri.
Adapun sejumlah negara yang sudah siap menggunakan jasa PMI yakni Taiwan, Hongkong, Korea Selatan, dan Jepang. Untuk itu pihaknya mentaksir nilai keuntungan devisa dari keberangkatan 43.000 PMI mencapai Rp 5,7 triliun.
Akan tetapi, penambahan devisa negara dari PMI menjadi tertunda setelah lahirnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang diberlakukan sejak 18 Maret 2020 lalu.
"Padahal PMI menjadi solusi untuk meningkatkan penerimaan negara dan menekan angka pengangguran. Jadi, seharusnya Kepmen No. 151 ini segera dicabut," tukasnya.
Moratorium
Dalam Diktum Kedua Kepmenaker ini, dijelaskan bahwa penghentian penempatan berlaku bagi PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan (P3MI), PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, PMI perseorangan, serta awak kapal niaga/perikanan pada kapal berbendera asing.
"Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan jika dalam hal negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja," kata Menaker Ida dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker pada Kamis (19/3).
Adapun, bagi pekerja migran yang telah bekerja di luar negeri dapat tetap bekerja hingga perjanjian kerja (PK) berakhir. Jika PK telah berakhir, PK dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakan pekerja migran dan pemberi kerja, dengan mempertimbangkan jaminan keselamatan dari pemerintah setempat.
Kepmenaker ini juga mengimbau WNI di luar negeri, khususnya PMI, untuk mengikuti arahan dan imbauan pemerintah setempat terkait pencegahan Covid-19.
"Pekerja Migran Indonesia yang pulang ke Indonesia agar melaporkan kepulangan ke Perwakilan RI terdekat sebelum meninggalkan negara penempatan," kata Ida mengutip bunyi Diktum Keenam.
Selain itu, layanan pengurusan registrasi (ID) Calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan (job order/demand letter) di Perwakilan RI di negara penempatan, sementara dihentikan. "Dalam hal situasi dan kondisi nasional maupun di negara penempatan karena wabah virus corona (Covid-19) sudah kembali kondusif, Menteri dapat meninjau kembali Keputusan Menteri ini," kata Ida.
(mdk/azz)