Pemerintah Ingin Transformasi Ekonomi Lewat UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, salah satu alasan dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah untuk transformasi ekonomi. Sebab pemerintah sadar transformasi ekonomi belum berjalan optimal, utamanya untuk menciptakan lapangan kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, salah satu alasan dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah untuk transformasi ekonomi. Sebab pemerintah sadar transformasi ekonomi belum berjalan optimal, utamanya untuk menciptakan lapangan kerja.
"Pada saat RUU Cipta Kerja disusun kita menghadapi beberapa tantangan yang menjadi hambatan kita dalam melakukan transformasi ekonomi, sehingga belum optimal dalam menciptakan lapangan kerja," katanya dalam Pengajuan Fomil dan Materil Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, Kamis (17/6).
-
Bagaimana Menko Airlangga Hartarto berencana memperkuat kerja sama ekonomi di KTT G20? “Di KTT India nanti Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Sehingga nantinya pembangunan akan terus terjadi dan masyarakat akan sejahtera," tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gam Ki Yong? Pertemuan keduanya terkait implementasi Program Tech:X, peningkatan kemudahan mobilitas bagi investor dari Singapura, pengembangan Pelabuhan Kendal, penguatan konektivitas udara, kerja sama agribisnis, dan kerja sama pariwisata.
-
Apa yang Airlangga Hartarto katakan tentang target pertumbuhan ekonomi Indonesia? Penerapan ekonomi hijau dalam jangka panjang diproyeksikan dapat menstabilkan pertumbuhan ekonomi rata-rata sebesar 6,22 persen hingga 2045," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (4/7).
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa saja contoh kerja sama di bidang ekonomi antara Indonesia dan Malaysia? Dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi, Malaysia merupakan partner perdagangan terbesar kedua Indonesia, dengan jumlah investasi ke-5 di tahun 2022 di ASEAN.
-
Apa yang menurut Menko Airlangga Hartarto menjadi tantangan utama dalam pengembangan ekonomi platform di wilayah pedesaan? "Dalam menyambut besarnya kesempatan tersebut, kita juga harus menyadari bahwa terdapat juga tantangan-tantangan dalam pengembangan ekonomi platform, terutama di wilayah pedesaan dan daerah 3T. Tantangan tersebut diantaranya adalah akses terhadap teknologi dan koneksi internet yang terbatas, serta kurangnya pemahaman tentang penggunaan platform-platform ini," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual dalam acara Peluncuran Hasil Studi Penggunaan Platform Digital di Pedesaan Indonesia oleh DFS Lab, Selasa (25/7).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2019 jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 133,56 juta. Angka ini terdiri dari 89,96 juta orang pekerja penuh sedangkan 28,41 juta kerja paruh waktu. Kemudian 8,14 juta orang setengah menganggur dan 7,05 juta orang pengangguran.
"Dengan demikian terdapat 43,5 juta orang yang tidak bekerja penuh atau 32,6 persen dari angkatan kerja Sedangkan jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang atau 55,72 persen dari total penduduk yang bekerja," tuturnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga melihat ada persoalan lain dari sisi produktivitas tenaga kerja Indonesia yang juga tercatat masih rendah. Hal ini bisa dibuktikan dari sisi jenjang pendidikan. Airlangga menyebut
Airlangga menyebutkan data BPS pada November 2019 penduduk yang memiliki tingkat pendidikan SMP atau sederajat sebanyak 64,06 persen dan hanya 26,69 persen tamat SMA atau sederajat dan 9,26 persen perguruan tinggi.
"Hal ini perlu upaya yang khusus untuk menciptakan lapangan kerja yang dapat menampung kondisi tersebut," imbuhnya.
Kemudian sektor UMKM yang memiliki kontribusi 61,07 persen terhadap PDB mampu menyerap tenaga kerja 97 persen dari total tenaga kerja belum dapat berkembang dengan baik. Sebab sebanyak 98,68 persen dari usaha mikro merupakan usaha informal dengan produktivitas yang sangat rendah.
Baca juga:
UU Cipta Kerja Tak Hilangkan Kewenangan Pemberian Izin Pemda
Menteri Bahlil: UU Cipta Kerja Buka Peluang Generasi Muda Jadi Pengusaha
Menteri Bahlil: UU Cipta Kerja Berikan Karpet Merah UMKM
4 Mahasiswa Penolak Omnibus Law di Semarang Dihukum Percobaan
Berkaca Kasus Giant, KSPI Nilai UU Cipta Kerja Tak Lantas Cegah Investor Asing Pergi
Presiden Jokowi Bentuk Satgas UU Cipta Kerja, Mahendra Siregar Jadi Ketua