Pemerintah jamin sengketa blok migas tak ganggu produksi nasional
Provinsi Kalsel dan Sulbar meributkan masalah PI dalam pengelolaan Blok Sebuku karena berada di perbatasan.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan sengketa blok migas antar daerah tidak mengganggu produksi nasional. Terbaru ialah sengketa dalam Blok Sebuku antar Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengibaratkan sengketa pembagian hasil blok migas seperti pembagian saham. Saat pemilik saham bersengketa mengenai jumlah kepemilikan, namun, operasional perusahaan tetap jalan terus.
"Ini tidak akan mengganggu proyek. Kalau ini masalah sebuah perusahaan, ini masalah sahamnya. Tapi perusahaan tetap jalani operasi seperti biasa," ujarnya saat ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (29/7).
Dari MoU ini, kedua provinsi memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat atas participating interest (PI) 10 persen pada pengelolaan Migas Blok Sebuku. Terkait PI itu, pengelolaannya diserahkan pada BUMD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menambahkan nota kesepahaman ini berlaku selama 12 bulan. Untuk selanjutnya kedua pihak berkesempatan saling mengenal dan melakukan negosiasi untuk memutuskan kemungkinan peningkatan ke tahap penandatangan perjanjian kerja sama antar daerah.
"Kemendagri akan terus mendorong pemerintah daerah lainnya untuk melakukan kerja sama daerah guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah," tegas Tjahjo.
Sementara itu, Menteri ESDM Sudirman Said menuturkan, dari penandatanganan MoU ini ada 2 pesan penting yang disampaikan. Pertama, ketika ada masalah segala sesuatu bisa dibicarakan.
"Kedua, bahwa ada kepastian hukum dalam mengelola PI (participating interest), tadi juga Pak Wapres mengatakan gunakan PI ini untuk sebesarnya kemakmuran masyarakat," tandas Sudirman.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, Blok Sebuku memiliki cadangan gas bumi sebesar 236 miliar standar kaki kubik. Blok tersebut juga memproduksi sebanyak 94 barel minyak per hari, dan gas bumi sebanyak 99 juta kaki kubik per hari.
Pengelolaan Blok Sebuku dipegang oleh Pearl Oil, Total E&P Sebuku dan Inpex South Makassar Ltd sebagai operator. Penandatanganan kontrak kerja blok ini dilakukan pada 22 September 2007, dan berakhir 22 September 2027. Kedua pemerintah daerah yang merasa blok migas Sebuku berada di wilayahnya telah menimbulkan sengketa permasalahan perbedaan lokasi blok migas itu.
Baca juga:
Rapat setengah jam, Wapres JK selesaikan sengketa blok migas
Cara Jokowi berangus trader gas yang tak mau bangun infrastruktur
Sudirman Said: Inggris tertarik investasi listrik di Indonesia
Evaluasi 6 bulan, harga BBM Rp 8.200 per liter di Agustus
Masih mudik, tersangka korupsi kondensat menolak diperiksa Bareskrim
-
Siapa yang mendorong kolaborasi antara SKK Migas dan BPH Migas? Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra juga mendorong adanya kolaborasi antara SKK Migas dan BPH Migas dalam menjalankan program yang memberi dampak positif bagi masyarakat.
-
Kenapa BPH Migas dan Gubernur Sulawesi Utara menandatangani PKS? "Penandatanganan PKS ini dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran. BPH Migas perlu menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
-
Mengapa sinergi antara SKK Migas dan BPH Migas sangat penting? Dalam agenda tersebut, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan bahwa sinergi antara SKK Migas (hulu) dan BPH Migas (hilir) sangat penting dan harus terus didorong. Pasalnya, sinergi keduanya tersebut dibutuhkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.