Pemerintah Jokowi kaji bakal beri izin investor selama umur tambang
Hal ini perlu untuk memberi kepastian pada investor.
Pemerintahan Jokowi-JK mempertimbangkan pemberian izin usaha pertambangan dengan masa berlaku seumur tambang bisa diproduksikan untuk memberikan kepastian kepada investor.
"Dalam semangat memberi insentif investasi dan kepastian jangka panjang perlu dipertimbangkan untuk memberi izin usaha pertambangan dengan jangka waktu lebih panjang. Jika perlu selama umur cadangan yang teridentifikasi," kata Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta, Selasa (16/2).
-
Apa sikap AHY yang dipuji oleh Sudirman Said? Mengajak seluruh kader untuk “move on” memberi signal yang menunjukkan kedewasaan politik Juru Bicara Bacapres Anies Baswedan Sudirman Said memuji sikap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengajak kader memaafkan dan move on fokus menyongsong peluang menuju Pilpres 2024.
-
Bagaimana Abdul Somad dikenal? Abdul Somad dikenal sebagai seorang pendakwah yang sangat fenomenal. Gaya ceramahnya cenderung tegas, dan beliau pernah mengalami deportasi dari imigrasi bandara Singapura.
-
Siapa istri Sidik Eduard? Menikah Dengan Dhea Salsabila di Tahun 2019 Sidik Eduard menikah sama Dhea Salsabila tahun 2019.
-
Siapa yang dipuji oleh Sudirman Said terkait sikap move on? Juru Bicara Bacapres Anies Baswedan Sudirman Said memuji sikap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengajak kader memaafkan dan move on fokus menyongsong peluang menuju Pilpres 2024.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Siapa Ema Dato? Konon salah satu daratan itu selamat karena adanya sebuah makam tokoh Tionghoa.
Naskah RUU itu akan disampaikan kepada DPR sebagai revisi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Menurut Sudirman, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pemerintah bisa saja melakukan kajian secara reguler lima tahunan atas kinerja dan ketaatan perusahaan dalam menjalankan IUP tersebut.
"Bila ternyata perusahaan tidak 'perform' atau tidak taat pada aturan, sewaktu-waktu IUP dapat dicabut atau dibekukan," tambahnya.
Sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, masa berlaku IUP eksplorasi adalah mineral logam yang diberikan paling lama delapan tahun, mineral bukan logam paling lama tiga tahun, mineral bukan logam jenis tertentu paling lama tujuh tahun, batuan paling lama tiga tahun, dan batubara paling lama tujuh tahun.
Sementara, masa berlaku IUP operasi produksi adalah mineral logam paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.
Lalu, mineral bukan logam paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing lima tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.
Untuk pertambangan batuan, dapat diberikan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing lima tahun dan batubara paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.
IUP eksplorasi adalah izin melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Sementara, IUP operasi produksi adalah izin melakukan tahapan kegiatan operasi produksi pascapelaksanaan eksplorasi.
Baca juga:
DPR: Perpanjangan kontrak idealnya 10 tahun sebelum berakhir
KPK catat 3.900 izin tambang bermasalah, target selesai Mei 2016
Menteri Sudirman sebut UU Minerba disahkan era SBY banyak kelemahan
Banyak pembangunan smelter tak sesuai target, ESDM revisi aturan
Kalimantan Timur jadi daerah terburuk dalam mengelola tambang