Pemerintah Masih Kaji Besaran Kompensasi Pemadaman LIstrik Baru
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, regulasi baru besaran kompensasi pemadaman listrik masih dikaji, salah satunya dengan membandingkan kompensasi pemadaman listrik dari negara lain.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, regulasi baru besaran kompensasi pemadaman listrik masih dikaji, salah satunya dengan membandingkan kompensasi pemadaman listrik dari negara lain.
"Kan kemarin belum sempat dibandingkan dengan yang terjadi dengan negara tetangga seperti apa sih mereka. Apa kita terlalu belakang atau terlalu maju gitu. Nanti kasih gambaran kan keputusannya enggak hanya untuk sekarang," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8).
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Di mana energi listrik disimpan? Accu = yaitu alat yang menyimpan energi listrik dalam bentuk energi kimia.
-
Bagaimana cara menghemat energi listrik? Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghemat energi listrik di rumah, yang juga baik untuk lingkungan dan dapat menekan biaya pemakaian listrik.
-
Kapan PLN mulai mendukung ekosistem kendaraan listrik? PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus mendukung ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang berkembang pesat di Indonesia.
-
Apa yang menjadi pemicu semangat Jakarta Electric PLN untuk bangkit? Ketertinggalan menjadi sesuatu yang memacu semangat. Hal inilah yang berhasil dibuktikan oleh Jakarta Electric PLN yang berhasil comeback atas Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia.
Dia mengakui, Kementerian ESDM telah mewacanakan besaran kompensasi pemadaman listrik dengan tingkatan 100 sampai 300 persen, mengikuti lama waktu pemadaman listrik. Menurutnya, jika hasil kajian telah selesai, maka rumusan yang menetapkan besaran kompensasi pemadaman kajian akan diputuskan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
"Itu kan exercise belum diputuskan ada wacana kesitu yang terpentingkan keputusan pak menteri. Sekarang saya lagi nunggu ada waktu untuk melapor hasil exercise terakhir," jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, Kementerian ESDM sedang melakukan revisi Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017, untuk memperbaiki Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
Djoko mengungkapkan, dalam perubahan regulasi tersebut akan mencantumkan perbaikan pemberian kompensasi minimum sebesar 100 persen untuk pemadaman satu pertama, kemudian akan naik berlipat sesuai lama waktu pemadaman.
"Kompensasi minimum 100 persen, satu jam sampai sekian jam diganti 100 persen. Ada interval. Sampai jam sekian ke sekain 200 persen. Lebih dari jam sekian itu 300 persen. 3 kali lipat," paparnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Biaya Investasi PLN Membengkak Jika Kompensasi Pemadaman Listrik Jadi 300 Persen
Listrik Padam 9 Jam jadi Ancaman Proses Revolusi Industri 4.0
Anggota DPR Dukung Pelibatan TNI Bantu Amankan Infrastruktur Kelistrikan
Anggota DPR soal Pemadaman Listrik Massal: Bukan Saatnya Saling Menyalahkan
Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Listrik Padam
Pasca Blackout, PLN Jabar Siapkan Kompensasi Rp363 Miliar untuk 14,2 Juta Pelanggan