Pemerintah nilai kepatuhan wajib pajak menyedihkan
"Baru sekitar 29,4 persen dari total jumlah pekerja dan berpenghasilan di Indonesia terdaftar sebagai wajib pajak."
Pemerintah mencatat terdapat sebanyak 30.044.103 wajib pajak (WP) tahun lalu. Terdiri dari 2.472.632 WP Badan, 5.239.385 WP Orang Pribadi (OP) Nonkaryawan, dan 22.332.086 WP OP Karyawan.
Ini dinilai cukup memprihatinkan. Sebab, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga 2013, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 93,72 juta orang.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
"Artinya baru sekitar 29,4 persen dari total jumlah orang pribadi pekerja dan berpenghasilan di Indonesia yang mendaftarkan diri atau terdaftar sebagai wajib pajak," Demikian diungkap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam laman resmi, kemarin.
BPS juga mencatat, hingga 2013, sebanyak 23.941 perusahaan industri besar dan sedang, 531.351 perusahaan industri kecil, dan 2.887.015 perusahaan industri mikro yang beroperasi di Indonesia. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang mendaftar menjadi WP Badan.
Ditjen Pajak merinci, dari sekitar 30,044 juta WP, sebanyak 18.159.840 juta diantaranya wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Terdiri dari 1.184.816 WP Badan, 2.054.732 WP Nonkaryawan, dan 14.920.292 WP Karyawan.
Sayangnya, dari 18,159 juta WP yang mesti serahkan SPT tahunan, hanya 60,27 persen atau 10.945.567 yang melaksanakan. Itu terdiri dari 676.405 WP Badan, 837.228 WP Nonkaryawan, dan 9.431.934 WP Karyawan.
Artinya, tingkat atau rasio kepatuhan WP Badan baru mencapai 57,09 persen, WP Nonkaryawan 40,75 persen, dan WP Karyawan 63,22 persen.
Lebih memprihatinkan lagi, hanya 1.172.018 WP Bayar. Terdiri dari 375.569 WP Badan, 612.881 WP Nonkaryawan, dan 181.537 WP Karyawan.
"Angka 375.569 WP Badan Bayar atau non-SPT jelas sangat kecil jika dibandingkan dengan 3 juta lebih perusahaan yang ada dan beroperasi di Indonesia," ungkapnya.
"Sedangkan jumlah 612.881 WP Bayar nonkaryawan dan 181.537 WP bayar karyawan, jauh sangat tak berarti dibandingkan dengan jumlah total 93 juta lebih penduduk Indonesia yang bekerja dan menerima penghasilan."
(mdk/yud)