Pemerintah pastikan nasib kontrak Freeport sebelum 25 Juli 2015
"Kami akan pastikan diperpanjang hingga 2041 atau tidak."
Pemerintah memastikan bakal memutuskan nasib kontrak tambang PT Freeport Indonesia sebelum 25 Juli 2015. Itu artinya empat tahun sebelum masa kontrak Freeport habis pada 2021.
"Kami akan pastikan diperpanjang hingga 2041 atau tidak," ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said di kantornya, Jakarta, Jumat (20/2).
-
Dimana Smelter Freeport yang akan mengolah tembaga dan emas di Indonesia? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Apa yang akan dihasilkan dari beroperasinya Smelter Freeport di Gresik? Menurut dia, beroperasinya smelter PT Freeport ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Dengan hilirasasi ini, negara akan mendapatkan nilai tambah yang besar dari pajak maupun dividen.
-
Kapan Smelter Freeport di Gresik ditargetkan mulai beroperasi? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Siapa yang akan direkrut untuk bekerja di Smelter Freeport di Gresik? Dia menuturkan industri pengolahan tembaga ini nantinya akan merekrut 20 ribu anak-anak muda Indonesia untuk bekerja .
-
Apa yang terjadi di tambang emas di Gorontalo? Sebagai informasi, pusat koordinasi operasi SAR Basarnas menerima laporan terjadi bencana tanah longsor di areal tambang rakyat di Desa Tulabolo Timur, Suwawa Timur, Bone Bolango, pada Sabtu (6/7), dan ada jiwa yang terancam dan membutuhkan pertolongan.
-
Apa komoditas yang menjadi 'emas' di perdagangan Tapanuli, Sumatera Utara? Perdagangan kapur barus di Tapanuli, Sumatera Utara sudah berlangsung sejak abad ke-2 Masehi dan menjadi salah satu komoditi penting atau 'emas'.
Namun sebelum itu, kata Sudirman, pihaknya harus terlebih dulu merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Sebab, beleid itu tegas menginstruksikan keputusan perpanjangan baru akan diberikan dua tahun sebelum masa kontrak habis.
Klausul itu bakal diperlonggar menjadi perpanjangan kontrak harus dilakukan minimal dua tahun sebelum masa kontrak habis.
"Siapapun yang investasinya dengan nilai USD 17,3 miliar kan butuh kepastian. Kepastian perpanjangan di UU memang dua tahun, tapi PP diubah dan direvisi."
Said Didu, Ketua Tim Sinkronisasi Pengolahan dan Pemurnian Minerba Kementerian ESDM Said Didu mendukung rencana tersebut. Menurutnya, Freeport membutuhkan kepastian karena persiapan tambang bawah tanah membutuhkan waktu lama.
"Pertambangan underground untuk menyiapkan infrastruktur saja 10 tahun barus sampai tambangnya. Sangat wajar mereka butuh kepastian hukum. Secara ekonomi karakteristik 10 tahun pembangunan infrastruktur. Mereka juga akan habiskan 70 persen investasi didepan jadi mereka butuh kepastian hukum."
(mdk/yud)