Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Akhir 2019
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memastikan hingga akhir tahun ini tarif listrik tidak akan naik. Menurutnya, pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan mengapa masih akan memberlakukan kebijakan penerapan tarif listrik tetap sampai akhir tahun ini.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memastikan hingga akhir tahun ini tarif listrik tidak akan naik. Menurutnya, pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan mengapa masih akan memberlakukan kebijakan penerapan tarif listrik tetap sampai akhir tahun ini.
"Sampai akhir 2019 tidak ada rencana kenaikan tarif tenaga listrik (TTL). Sampai 2016 kan naik-turun tuh, itu akibat dari kurs ICP, ini yang disebut tariff adjusment," tuturnya di Jakarta, Senin (2/7).
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Mengapa Indonesia memprioritaskan pengembangan ekosistem Kendaraan Listrik (EV)? Pemerintah telah memprioritaskan pengembangan ekosistem Kendaraan Listrik (EV) dengan target 13 juta sepeda motor listrik dan 2 juta mobil listrik pada 2030.
-
Bagaimana PLN mendukung transisi energi di Indonesia? Dalam 2 tahun terakhir, PLN telah menjalankan berbagai upaya transisi energi. Di antaranya adalah membatalkan rencana pembangunan 13,3 Gigawatt (GW) pembangkit batubara, mengganti 1,1 GW pembangkit batubara dengan EBT, serta menetapkan 51,6% penambahan pembangkit berbasis EBT.
-
Di mana energi listrik disimpan? Accu = yaitu alat yang menyimpan energi listrik dalam bentuk energi kimia.
-
Apa yang sedang digerakkan MIND ID dalam rangka mendukung industri kendaraan listrik di Indonesia? Kehadiran IBC tersebut menjadi salah satu upaya MIND ID dalam menyokong perkembangan industri kendaraan listrik baik di tataran lokal maupun global.
-
Kenapa pemerintah mendorong penggunaan kendaraan listrik? Hal tersebut guna menekan penggunaan bahan bakar fosil, mengurangi emisi karbon, dan mendorong transformasi industri serta mendorong ketahanan energi nasional.
Kendati begitu, pihaknya menegaskan PLN tetap memperoleh biaya kompensasi dari pemerintah. "Sejak 2017, meskipun PLN berhak ajukan per 3 bulan, tergantung pemerintah tapi adjusment oke apa tidak, beberapa periode ada yang ditahan, itulah ada yang namanya kompensasi, jadi PLN tetap dibayar, kita bungkus dengan teman-teman kemenkeu," terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah akan menerapkan kembali menyesuaikan tarif listrik (tariff adjustment) untuk pelanggan listrik golongan non subsidi mulai 2020. Sejak Juli 2015, tarif listrik golongan ini tidak mengalami perubahan sampai akhir 2019.
Rida mengatakan keputusan penerapan kembali tarif listrik adjustment merupakan kewenangan pemerintah, sehingga tidak perlu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Tahun 2020. Kalau adjustment kan tidak nunggu DPR," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/6).
Rida mengungkapkan, jika tarif adjustment telah diterapkan, maka tarif listrik golongan pelanggan non subsidi akan dievaluasi setiap tiga bulan. Untuk menentukan besaran tarif listrik, akan menggunakan formula harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
ESDM Buka Peluang Naikkan Tarif Listrik Tiap 3 Bulan Mulai Tahun Depan
PLTU Skala Besar Beroperasi 2020, PLN Janjikan Tarif Listrik Turun
PLN Bakal Terapkan Aturan Baru: Tarif Listrik Bisa Berubah Setiap Saat
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Naik Kemungkinan Dilakukan di 2020
ESDM Tegaskan Isu Tarif Listrik Naik di Media Sosial Hoaks
Menteri Jonan: Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik