Pemerintah Perbarui Aturan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang Ekspor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan terbaru terkait fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 175/PMK.04/2021 yang mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan terbaru terkait fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 175/PMK.04/2021 yang mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penerbitan aturan terbaru ini merupakan bentuk akuntabilitas dan respon pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan pengguna jasa.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan Mpok Atiek bermimpi? Dalam mimpi, tanggal 10 bulan 7 tahun 2024, nggak dipikir, anggap aja bunga tidur," ujarnya.
"DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan bea masuk bagi para pengguna jasa," kata Nirwala di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (2/2).
Nirwala mengatakan penerbitan aturan baru terkait fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor juga merupakan upaya untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE).
Nirwala melanjutkan, barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat impor kembali baik untuk keperluan perbaikan, pengerjaan atau keperluan pengujian.
"Pembebasan bea masuk atas barang-barang dimaksud dapat diberikan jika memenuhi persyaratan yang tertuang dalam aturan tersebut," ujarnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengguna jasa untuk mendapatkan pembebasan bea masuk terhadap barang-barang yang telah disebutkan di atas. Syarat tersebut meliputi importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali dengan barang yang dilakukan impor kembali diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.
Kemudian, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor. Syarat terakhir adalah terdapat dokumen atau bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, importir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.
Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan pengimpor melalui barang kiriman dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai PMK 175/PMK.04/2021.
Nirwala menambahkan, seluruh proses bisnis yang dilaksanakan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dilakukan secara otomasi agar mempermudah prosedur dan mempercepat pelayanan.
"Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem computer pelayanan yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan," katanya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dapat menghubungi DJBC melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai.
Baca juga:
BI Perpanjang Pembebasan Sanksi Ekspor Hingga Akhir 2022
Resmi, Pemerintah Buka Kembali Ekspor Batubara Mulai 1 Februari 2022
AS Larang Impor Sarung Tangan dari Malaysia karena Dugaan Praktik Kerja Paksa
Hyundai Indonesia Teken Perjanjian Ekspor Creta ke Sejumlah Negara
Jokowi: Kita akan Ekspor Mineral, Tapi Bukan Dalam Bentuk Mentah
Impor Alkes Membengkak, Jokowi Minta Investasi Sektor Kesehatan Digenjot