Pemerintah Perketat Pengawasan Pupuk dan Pestisida Palsu
Pasalnya, kedua komoditas ini merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian produksi nasional.
Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan pupuk dan pertisida. Pasalnya, kedua komoditas ini merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian produksi nasional.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah mengatakan, pupuk dan pestisida harus tersedia sesuai dengan 6 prinsip tepat. Yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat.
- Pemerintah Pede Industri Sektor Makanan dan Minuman Tidak Terdampak Besar Kenaikan PPN 12 Persen
- Imbas Protes Peternak Sapi, Pemerintah Wajibkan Industri Serap Produksi Susu Dalam Negeri
- Pemerintah Pede Swasembada Pangan 2025 Terealisasi, Ini Alasannya
- Pemerintah Dukung Revitalisasi Industri Pupuk: Kalau Efisien, Harga Pokok Produksi Turun
"Pengawasan pupuk dan pestisida harus dilaksanakan secara terkoordinir antara pusat dan daerah serta seluruh instansi terkait," ujar Andi, Kamis (29/8).
Meski regulasi terkait pupuk dan pestisida sudah tersedia, namun kenyataannya di lapangan masih ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu atau mutu serta efektivitasnya tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
"Tujuan dari pengawasan ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida," kata Andi.
Dia menambahkan, yang menjadi objek pengawasan pupuk di antaranya adalah legalitas pupuk, mutu pupuk, dan harga pupuksubsidi. Sedangkan pengawasan pestisida di antaranya pada legalitas, kualitas, dampak lingkungan, dan dampak negatif terhadap kesehatan.
"Pengawasan ini biasanya dilakukan oleh tim pengawas pupuk dan pestisida Kementan yang terjun ke lokasi. Pengawasan dilakukan di tingkat produsen, distributor, gudang, kios atau pun langsung ke petani. Yang di cek di antaranya kemasan, label, kuantitas dan kondisi fisik," sebutnya.
Andi menegaskan, Ditjen PSP saat ini terus berupaya mencegah pemalsuan dengan mengoptimalkan KP3 (Komisi PengawasanPupuk dan Pestisida) dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) pusat dan daerah.
“Kami juga meminta Kemendagri ikut mendorong Pemerinta Provinsi/ Kabupaten dalam kegiatan KP3 daerah, terutama dalam penyediaan anggaran.” tambah Andi.
Andi mencontohkan kasus yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Di sana ada kegiatan memproduksi Pestisida Oplosan dan memperdagangkan Pestisida Oplosan yang tidak sesuai dengan aturan.
"Sudah dilakukan pengecekan legalitas dan evaluasi mutu pestisida oleh Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida. Pelaku sekarang sudah diproses secara hukum oleh Polda Kalimantan Tengah," ungkap Andi.
Begitu juga di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, di beberapa kios ditemukan dolomit yang menyerupai kemasan pupuk NPK Bersubsidi serta pupuk NPK non subsidi yang tidaksesuai dengan kemasan yang didaftarkan.
“Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida dan PPNS Kementan, KP3 dan PPNS Provinsi serta Kabupaten Polewali Mandar untuk melakukan pengawasan langsung, melakukan pengambilan sampel dan memberikan sanksi terhadap perusahaan pemegang nomor pendaftaran pupuk tersebut ataspelanggaran yang ditemukan.” tambah Andi
Sebelumnya Mentan Andi Amran Sulaiman mengingatkan untuk memperkuat pengawasan, sangat penting polisi, TNI dan bupati memperkuat pengawasan kios maupun distributor agar tidak terjadi penyimpangan.
"Kami titip kios-kios dan distributor agar tidak melakukan kecurangan. Dan bagi yang nakal langsung cabut saja izinnya. Karena itu, mari kita singsingkan lengan dan turun ke lapangan karena ini adalah bagian dari perjuangan kita untuk petani Indonesia," tegasnya.