Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Mobil 100 Persen Hingga Desember 2021
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong masyarakat kelas menengah membelanjakan dananya yang akan berdampak pada proses pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong masyarakat kelas menengah membelanjakan dananya yang akan berdampak pada proses pemulihan ekonomi nasional.
"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan" kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat (17/9).
-
Apa yang unik dari pakaian emak-emak saat naik motor? Outfit para ibu-ibu ini sungguh tak terduga. Pakaian mereka begitu unik... Pentingnya menggunakan pakaian yang tepat sesuai dengan acara yang dihadiri ketika bepergian diakui oleh banyak orang.
-
Baju seperti apa yang bisa membuat pemotor terlihat berbeda di jalan? Apakah Anda ingin terlihat berbeda di jalan? Coba kenakan pakaian yang pasti akan berhasil!
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Mengapa mengenakan baju serasi dengan motor bisa membuat orang terpaku? Pada Jumat (14/06/2024), berbagai sumber berhasil menghimpun sederet potret lucu orang yang mengenakan baju yang serasi dengan motornya.
-
Kenapa driver ojol tersebut mengendarai motornya dengan pelan? Isi Pesan di Helm "Terima kasih sudah naik ojek bapak saya. Maaf kalau bapak bawanya pelan ya kak.. Karena bapak sudah tua. aku takut bapak kenapa-napa kak. Motor juga sudah rusak. Terimakasih kak.." isi pesan yang ditulis tangan itu.
Febrio mengatakan perbaikan kondisi pandemi ini menjadi momentum dalam melanjutkan laju pemulihan ekonomi yang cukup kuat hingga Triwulan II-2021. Di sisi lain, Pemerintah akan terus memperkuat berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspon positif oleh masyarakat serta dunia usaha.
Dia menjelaskan awalnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021. PMK tersebut mengatur pemberian insentif untuk kendaran dengan segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.
Kemudian pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 31 Tahun 2021. Aturan ini memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.
Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat. Melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan di bawah 1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021. Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021.
Perbaikan kondisi pandemi ini menjadi momentum dalam melanjutkan laju pemulihan ekonomi yang cukup kuat hingga Triwulan II-2021. Di sisi lain, Pemerintah akan terus memperkuat berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspon positif oleh masyarakat serta dunia usaha.
Baca juga:
93.239 Kendaraan Bermotor di Lhokseumawe Tunggak Pajak
Mengurai Dampak Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor bagi Industri Otomotif Nasional
Gubernur Anies Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Sri Mulyani Catat Penerimaan Pajak Tumbuh 6,2 Persen di Kuartal II-2021
PPKM Darurat, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan
Polri Uji Coba Samsat Digital Nasional, Bayar Pajak Mobil dan Motor Pribadi Online