Pemerintah Persilakan Masyarakat Miliki Bitcoin dkk Selama Tak Untuk Pembayaran
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) mengeluarkan peraturan No. 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka. Aturan ini sebagai landasan perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency di bursa berjangka.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) mengeluarkan peraturan No. 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka. Aturan ini sebagai landasan perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency di bursa berjangka.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan pemerintah tidak mempermasalahkan peredaran cryptocurrency. Meski demikian, dia menegaskan, cryptocurrency bukan merupakan alat pembayaran yang sah.
-
Apa itu Bitcoin? Bitcoin adalah cryptocurrency atau mata uang kripto pertama sekaligus menjadi yang paling populer.
-
Bagaimana cara Bitcoin bekerja? Bitcoin adalah dioperasikan oleh otoritas yang terdesentralisasi. Selain itu, bitcoin adalah investasi terbaik jika seorang investor ingin membedakan jenis investasi (diversifikasi portofolio) yang ia miliki karena Bitcoin tahan sensor, terbatas, aman, dan terdesentralisasi.
-
Mengapa inflasi AS berdampak positif pada harga Bitcoin? Ini memperkuat kepercayaan investor terhadap potensi Bitcoin sebagai pelindung nilai terhadap inflasi dan aset yang mampu menawarkan return lebih tinggi di tengah ketidakpastian ekonomi global.
-
Mengapa Bitcoin menjadi populer? Seiring dengan perkembangannya, bitcoin menjadi semakin populer dan nilainya terus meningkat.
-
Apa yang membuat harga Bitcoin naik? Penurunan inflasi di Amerika Serikat (AS) terhadap pasar Bitcoin menunjukkan tren kenaikan dan mendapat banyak atensi di kalangan investor.
-
Kapan Bitcoin pertama kali diciptakan? Dikutip dari laman Investopedia, Kamis (9/12/2021), bitcoin adalah mata uang digital terdesentralisasi yang dibuat pada Januari 2009.
"Selama itu bukan uang, ya biarkan saja, selama itu bukan untuk pembayaran, tidak apa. Tapi kalau untuk pembayaran, nanti dulu. Kita urus uang kertas saja sudah bikin pusing," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (15/2).
Sebagai informasi, Bank Indonesia sendiri sebagai bank sentral secara tegas tidak memperbolehkan cryptocurrency sebagai mata uang. Sebab, dianggap beresiko karena nilai tukarnya yang sangat fluktuatif dan rentan terhadap risiko penggelembungan.
Selain itu, cryptocurrency juga berpotensi untuk digunakan dalam tindakan pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, hingga rentan terhadap serangan siber. Pelarangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut menambahkan, dengan penetapan itu cryptocurrency tidak memiliki potensi untuk diakui sebagai alat pembayaran di Indonesia ke depannya. Melainkan hanya sebatas komoditas yang perdagangkan di bursa berjangka.
"Itu bursa berjangka itu yang tertarik urusin itu, bukan pemerintah secara keseluruhan. Bank Indonesia pun tidak mengatur soal uang crypto sebagai currency. Itu yang dilakukan oleh bursa berjangka kita itu bukan sebagai alat pembayaran, sebagai barang saja diperjualbelikan. Kalau mau beli, beli aja, tidak ada apa-apanya di dalam," tandasnya.
Baca juga:
Gopax, Platform Jual Beli Kripto Masuk Pasar Indonesia
Harga Bitcoin Merosot Parah dari USD 19.000 di 2017 Jadi Hanya USD 4.000
Bitcoin diusulkan jadi alat pembayaran ekspor impor atasi pelemahan Rupiah
Tunggu aturan resmi, platform investasi bitcoin ini sasar pasar Indonesia
Pakar Bitcoin bakal berkumpul di Jakarta Mei mendatang
Uang hasil bobol 64 bank dialihkan pelaku ke Bitcoin
Bitcoin Indonesia berganti nama menjadi INDODAX