Pemerintah Respons Begini saat Asosiasi Mengeluh Produk Impor Ilegal
Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim tidak mempunyai wewenang untuk menindak masalah yang dikeluhkan APSyFI.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer buka suara terkait keluhan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSyFI) terhadap impor illegal yang memperparah kondisi tekstil dan produk tekstil (TPT), ia menilai hal tersebut pantas untuk dicermati lebih lanjut dan dicari tahu apakah benar atau salah.
“Atas keluhan APSyFI semua pihak sebaiknya bijaksana, mencari tahu apakah keluhan ini benar atau tidak. Kalau benar, perlu kerja sama semua pihak, sebab impor illegal menyangkut kehidupan buruh,” kata Immanuel dalam keterangannya, Rabu (18/12).
- Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar
- Kementerian Perdagangan Bantah Satgas Razia Barang Impor Ilegal di Mal
- Mendag Zulkifli Hasan: Barang Impor Ilegal Bikin Penerimaan Negara Rontok, Toko Dalam Negeri Banyak Tutup
- Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023
Sebelumnya, Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta mengungkapkan, sepanjang dua tahun terakhir, impor illegal membanjiri pasar domestik.
“Hingga tahun 2024, 60 pabrik tutup, 250.000 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujar Redma.
Menurut Redma Gita Wirawasta, tahun 2021 ketika Covid sedang melanda dunia, impor dari China sempat dihentikan. Namun ketika kebijakan lock down berakhir dan impor dari China dibuka kembali, produk illegal kembali membanjiri pasar.
Impor illegal bukan hanya melemahkan TPT, tetapi juga industri petrokimia bahan baku utama tekstil, yaitu Purified Terephtalic Acid (PTA). Menurut (APSyFI), kondisi ini memicu memasuki de-industrialisasi.
Immanuel mengatakan, pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk menindak masalah yang dikeluhkan APSyFI. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya mengurusi pekerja/buruh.
“Kami hanya bisa mengatakan, keluhan APSyFI pantas dicermati semua pihak. Kalau salah kita pantas mengingatkan APSyFI. Tetapi kalau benar, semua pihak perlu bekerja sama untuk mengakhiri impor illegal yang melemahkan lapangan kerja,” kata Wamenaker.
Berdasarkan hasil dari Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, dalam kurun waktu 4-11 November 2024 saja, berhasil melakukan 283 kali penindakan penyelundupan berbagai komoditas seperti tekstil, mesin, elektronik, rokok, minuman keras, narkotika dan lain-lain.
Ia menuturkan pada Januari-November 2024 telah dilakukan 12.490 penindakan impor ilegal dengan nilai barang mencapai Rp4,6 triliun. Sedangkan untuk ekspor telah dilakukan penindakan sebanyak 382 kali dengan nilai barang mencapai Rp255 miliar.