Pemerintah rogoh Rp 781 miliar buat ganti rugi lumpur Lapindo
Perusahaan milik Bakrie, PT Minarak Lapindo Brantas sudah tidak sanggup bayar ganti rugi pada korban lumpur Lapindo.
Pemerintah kembali harus menanggung ganti rugi terhadap korban yang terkena dampak lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur, sebesar Rp 781 miliar. Hal ini karena perusahaan milik Bakrie, PT Minarak Lapindo Brantas mengatakan tidak sanggup melakukan kewajibannya karena kondisi keuangan perusahaan.
"Yang belum terbayar di area peta terdampak itu ada Rp 781 miliar yang belum terbayar jadi kalau itu yang harus dibeli maka itu yang harus dikeluarkan dari APBN," ujar Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto di Jakarta, Rabu (24/9).
Dia menegaskan uang tersebut akan masuk ke dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2015. Namun, keputusan ini masih harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan DPR. "Yang penting tadi keputusan politik dan kebijakan dituntaskan dulu, nanti yang sifatnya teknis itu selanjutnya," jelas dia.
Ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pemerintah, kata Djoko, merupakan hasil rapat dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang berdasarkan keputusan MK. Keputusan MK tersebut menyatakan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dia menegaskan, dari hasil rapat dengan BPLS menghasilkan dua jalan keluar alternatif. Pertama, memberikan talangan terlebih dulu dari pemerintah kemudian pihak Minarak Lapindo Brantas mengganti rugi. "Tapi proses itu masih berlarut-larut aturannya cukup banyak, mulai dari rapat-rapat dengan DPR dan sebagainya," kata dia.
Alternatif kedua, sisa yang belum dibayar oleh Lapindo dibayar oleh pemerintah. Sehingga nanti di dalam peta terdampak sekitar 20 persen dari luas area yang terdampak sebesar 600an hektar akan menjadi milik pemerintah. "Hasil rapat ini akan kita laporkan ke Pak Presiden saat sidang kabinet nanti. Kita selesaikan secepatnya," kata dia.
Djoko menegaskan keputusan hari ini, bakal disampaikan ke Gubernur Jawa Timur dan Bupati Sidoarjo agar disosialisasikan ke masyarakat. Maksudnya, agar masyarakat tidak menghalangi lagi saat BPLS melakukan penutupan lubang kebocoran lumpur akibat pengeboran dari Minarak Lapindo.
Untuk jalan kereta sudah menjadi perhatian, begitu pula untuk jalan tol akan dibahas dengan Jasa Marga. Sedangkan, jalan arteri sudah diganti. "Kita mencari jalan keluar yang baik yang dilindungi oleh hukum. Tapi jalan keluar ini tidak serta merta diambil."