Pemerintah telah blokir 800.000 website, 90 persennya situs porno
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat telah memblokir sebanyak 800.000 situs hingga Desember 2016. pemblokiran dilakukan karena situs memuat konten negatif, seperti provokatif, menyebarkan paham radikal maupun berita hoax. Di mana sebanyak 90 persen dari 800.000 situs yang diblokir situs porno.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat telah memblokir sebanyak 800.000 situs hingga Desember 2016. Pemblokiran dilakukan usai mendapatkan laporan dari masyarakat ke pemerintah melalui kemenkominfo.
"Hampir 800.000 yang laporan masuk sudah jadi data base kita. Wajib dilakukan pemblokiran. Sudah sebanyak itu juga yang diblokir," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (7/1).
Dia menjelaskan, pemblokiran dilakukan karena situs memuat konten negatif, seperti provokatif, menyebarkan paham radikal maupun berita hoax. Di mana, sebanyak 90 persen dari 800.000 situs yang diblokir merupakan situs porno.
"Pemblokiran ini tahap warning, masih bisa diproses secara hukum," ujarnya.
Samuel membantah, dari 800.000 situs yang diblokir tersebut ada media online yang sesuai dengan kaidah jurnalistik. Sebab, dia mengatakan, media yang diblokir hanyalah media yang tak sesuai dengan kaidah jurnalistik dan sering memuat berita bohong.
"Kita belum pernah blokir media jurnalistik. Yang mengaku media jurnalistik iya. Kalau yang mengaku media jurnalistik, ikuti kaidahnya," katanya.
Pemblokiran, kata dia, merupakan sikap tegas dari pemerintah agar media yang mengaku media jurnalistik harus terlebih dahulu mengikuti kaidah dalam hal pemberitaan dan terdaftar di Dewan Pers. Pemblokiran juga dilakukan agar masyarakat dapat cerdas dalam menyaring informasi khususnya di internet.
Baca juga:
Setelah diblokir, akses Bigo Live bakal dibuka lagi
Netizen soal pemblokiran situs: Jauh panggang dari api
Fadli Zon sebut pemerintah jangan semena-mena blokir media
Sembilan situs dianggap penyebar berita hoax ini diblokir
Layanan video streaming Bigo Live diblokir
Kemkominfo blokir situs habibrizieq.com
Kemenkominfo sebut 11 situs diblokir atas usulan Polri, BIN & BNPT
-
Kapan Kominfo melakukan blokir terhadap konten judi online? Maka dari itu, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memerangi judi online. Seperti memblokir 1,9 juta konten judi online, 5.365 akun rekening, dan 555 akun dompet digital yang diduga terafiliasi sepanjang 17 Juli 2023 sampai dengan 21 Mei 2024.
-
Bagaimana cara Kominfo membatasi akses judi online? Sebagai informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat sejak 17 Juli 2023 hingga 10 Juni 2024 telah berhasil memutus akses lebih dari 2,1 juta situs judi online.
-
Bagaimana polisi menghentikan akses situs judi online? Dari 30 web perjudian tersebut, kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran, dengan maksud agar website tersebut untuk tidak dapat diakses kembali," ungkap Wira.
-
Kapan website menjadi penting? Dalam era digital yang terus berkembang, keberadaan website menjadi suatu hal yang tak terelakkan dalam kehidupan sehari-hari.
-
Apa pengertian website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.