Pendaftaran Program Bantuan Dana Wirausaha Diperpanjang Hingga 30 Juni
Bantuan dana wirausaha ini akan diberikan kepada 1.300 penerima yang diprioritaskan untuk tiga kategori, yaitu untuk daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan.
Kementerian Koperasi dan UKM memperpanjang waktu penyampaian proposal program Bantuan Dana bagi wirausaha hingga 30 Juni 2021. Diharapkan melalui bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan demi pulihnya ekonomi Indonesia.
"Kabar baik untuk #SobatKUMKM. Penyampaian Proposal Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Yuk manfaatkan perpanjangan waktu ini untuk segera mendaftarkan diri, terutama bagi para #SobatKUMKM yang masuk dalam kelompok prioritas," tulis keterangan instagram resmi @kemenkopukm, dikutip Liputan6.com, Jumat (18/6).
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam UMKM? Usaha ini dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau kelompok kecil yang memiliki modal terbatas dan dikelola secara mandiri.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Bagaimana UMKM dikategorikan? UMKM diklasifikasikan menjadi tiga kategori: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Bantuan dana wirausaha ini akan diberikan kepada 1.300 penerima yang diprioritaskan untuk tiga kategori, yaitu untuk daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan.
Kemudian, untuk kelompok penyandang disabilitas. Lalu untuk pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Prosedur dan Persyaratan
Berikut prosedur dan persyaratan calon penerima program Bantuan Dana bagi wirausaha secara umum, antara lain:
a. Individu yang memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan.
b. Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul sebagaimana tercantum pada contoh 1, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.
c. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tempat tinggal/surat keterangan domisili yang masih berlaku.
d. Berusia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
e. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima program bantuan dengan nilai tabungan di atas saldo minimal.
f. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif atas nama calon penerima Program Bantuan.
g. Memiliki legalitas usaha minimal Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
h. Berpendidikan formal atau sederajat paling rendah SLTP yang dibuktikan dengan fotocopy Ijazah terakhir.
i. Belum pernah menerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha dan bantuan pemerintah lainnya dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam contoh 2 diketahui oleh Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Provinsi/DI/ Kabupaten/Kota.
j. Memiliki Rekomendasi Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota dan Surat Dukungan/Pengantar Dinas Provinsi/DI.
k. Memiliki Sertifikat Pelatihan sesuai bidang usaha dan/atau pelatihan tentang Kewirausahaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah. Lembaga Pendidikan Pelatihan yang terdaftar paling lama 2 (dua) tahun.
l. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik anggota TNI, Polri, BUMN/BUMD.
m. Ketentuan mengenai Wirausaha Penerima Program Bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf į dan huruf k dapat dikecualikan dalam hal terdapat program prioritas dan/atau kebijakan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(mdk/idr)