Pengaduan Masyarakat soal Asuransi Unit Link Membludak, Kerugian Mencapai Rp6 Miliar
Komisi XI sudah banyak menerima laporan formal maupun informal dari nasabah unit link. Menurut informasi terbaru, sejumlah nasabah asuransi menuntut dikembalikan halnya dengan kisaran kerugian mencapai Rp5 miliar hingga Rp6 miliar.
Anggota Komisi XI DPR RI, Vera Febyanthy menyoroti keluhan nasabah produk asuransi unit link yang semakin bertambah. Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterimanya, laporan masyarakat terkait produk unit link naik dari 360 pada 2019 menjadi 593 pada 2020.
"Data terakhir yang kami peroleh di 2021, ini terus bertambah setiap tahunnya. Ini pasti akan bertambah terus dan akan meningkat terus," kata Vera dalam sesi webinar bersama Infobank, Jumat (28/1).
-
Bagaimana cara BPJS Ketenagakerjaan ingin mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia? "Program ini sangat sejalan dengan visi kami yaitu mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia. Selain tentu saja akan berkelanjutan. literasi yang baik nantinya tentu akan membantu kami mewujudkan perlindungan menyeluruh kepada pekerja Indonesia apapun profesinya, baik pekerja penerima upah (formal) maupun pekerja bukan penerima upah (informal), dengan terlindungi secara menyeluruh, pekerja dapat Kerja Keras Bebas Cemas, sejalan dengan kampanye komunikasi ke seluruh pekerja,” jelasnya.
-
Apa yang dilakukan Allianz Syariah di Jawa Barat? Allianz Syariah yang mengusung nilai kebaikan dan kebersamaan, berkomitmen untuk semakin aktif menghadirkan layanan asuransi syariah kelas dunia yang relevan serta membawa prinsip "Kebaikan yang Menguatkan" agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di Indonesia, salah satunya Jawa Barat.
-
Kenapa rasio dokter Indonesia menjadi perhatian industri asuransi jiwa? Kehadiran SDM dengan latar belakang bidang kesehatan ini tentunya guna mendukung pelaku industri asuransi jiwa dalam meramu dan menghasilkan inovasi produk dan layanan khususnya terkait asuransi kesehatan.
-
Bagaimana OJK diminta untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Bagaimana Asuransi Tri Pakarta meningkatkan kinerjanya? Nasabah dan mitra semakin percaya dengan Tri Pakarta. Hal ini tentu akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang terbaik,” kata Koen Yulianto.
-
Mengapa Jasa Raharja berkomitmen menjaga eksistensi perusahaan di industri asuransi? “Kita terus berkomitmen bagaimana melakukan pengelolaan keuangan yang bijaksana dan strategi investasi yang cerdas, guna menjaga eksistensi perusahaan di industri ini,” tambahnya.
Dia bersama Komisi XI DPR RI sangat menyesal terkait adanya kerugian yang dirasakan masyarakat, khususnya pada praktik beberapa asuransi yang memasarkan produk unit link.
"Saya juga salah satu korban Unit Link, jadi saya memahami perasaan para nasabah yang juga saya alami," ujar Vera.
Vera mengatakan, Komisi XI sudah banyak menerima laporan formal maupun informal dari nasabah unit link. Menurut informasi terbaru, sejumlah nasabah asuransi menuntut dikembalikan halnya dengan kisaran kerugian mencapai Rp5 miliar hingga Rp6 miliar.
"Keluhannya rata-rata ingin dananya cepat bisa dikembalikan sepenuhnya 100 persen. Dan juga nasabah yang sudah di-refund tidak lagi diikutsertakan dalam program atau paket yang sudah di-bundling," ungkapnya.
Sosok Bertopeng Nasabah
Tak hanya itu, Komisi XI bahkan mencium ada banyak sosok-sosok bertopeng nasabah yang melemparkan laporan soal produk asuransi unit link.
"Jadi memang oknum-oknum yang ngaku jadi nasabah juga banyak ternyata. Jadi kita memang hati-hati dalam melakukan penyerapan informasi atau pengaduan yang datang ke DPR," tuturnya.
Sebagai penyelesaian kasus ini, Vera berharap OJK bisa melakukan mediasi terhadap laporan nasabah dengan para perusahaan asuransi terkait.
"Jadi mereka ingin dapat premi dikembalikan langsung kepada pemegang polis, dan juga kami mengimbau kepada OJK sebagai lembaga pengawas, tidak ada lembaga di Republik ini yang sekuat OJK," ucap Vera.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)