Pengamat nilai tax amnesty untuk genjot kepatuhan pajak
Kepatuhan wajib pajak di Tanah Air terus merosot setiap tahun.
Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia Darussalam menegaskan bahwa pemerintah memiliki alasan kuat untuk melaksanakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Yaitu, kepatuhan wajib pajak di Tanah Air terus merosot setiap tahun.
Sekedar ilustrasi, pada 2010, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan hanya dilakukan 53 persen wajib pajak. Tahun berikutnya menurun menjadi 53 persen (2011), 41 persen (2012), dan 37 persen (2013).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Kerajaan Pajajaran runtuh? Sejak itu, Kerajaan Pajajaran jadi mudah diserang hingga akhirnya runtuh pada 1579.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kenapa Kerajaan Pajajaran runtuh? Akibatnya era kepemimpinan setelah Ratu Sakti, simpul kekuatan Pajajarah mulai lemah terlebih maraknya upaya serangan dari Kesultanan Banten. Benteng dan Parit Super Kokoh Pajajaran Dibangun Prabu Siliwangi Saat raja Prabu Siliwangi memimpin, modernisasi mulai digiatkan untuk keutuhan keraton.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Itu baru sebatas memasukkan. Kita juga belum tahu data pajak yang dimasukkan itu betul atau tidak?," katanya dalam diskusi: Tax Amnesty, Apa tujuannya dan Bagaimana Semestinya?, di Jakarta, Rabu (18/11).
Menurutnya, peluncuran tax amnesty dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dimana, pemerintah memberikan keringan untuk wajib pajak jujur melaporkan aset kekayaannya, baik di dalam maupun luar negeri.
"Saya sebenarnya tidak setuju jika keberhasilan tax amnesty diukur dari seberapa besar penerimaan negara akan dihasilkan. Karena tujuan tax amnesty adalah meningkatkan kepatuhan pajak." katanya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Mekar Satria Utama mengakui, tujuan jangka pendek tax amnesty memang untuk mengamankan penerimaan negara. Makanya, tahun depan, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 60 triliun dari tax amnesty.
"Data historis menunjukkan kepatuhan wajib pajak menurun. Jumlah pembayar pajak nonkaryawan hanya sebanyak 900 ribu orang, wajib pajak badan 500 ribu perusahaan."
Baca juga:
Pemerintah berencana turunkan pajak penghasilan karyawan
Program sanksi pajak dihapus buat pendapatan daerah menurun
Mulai 2017, negara G20 bakal saling bertukar informasi keuangan
KKP bakal hitung ulang tarif pungutan hasil tangkap nelayan
16 November-31 Desember, sanksi telat bayar pajak kendaraan dihapus