Pengamat pajak dorong pemblokiran aplikasi taksi online
"Blokir saja menurut saya, sampai mereka terdaftar sebagai wajib pajak."
Pengamat Pajak Yustinus Prastowo mendorong pemblokiran aplikasi taksi online. Mengingat, perusahaan penyedia aplikasi tersebut belum menjadi wajib pajak yang kudu menyetor pungutan wajib ke negara.
"Blokir saja menurut saya, sampai mereka terdaftar sebagai wajib pajak. Pemerintah harus berani, wong punya market yang besar. Kecuali Indonesia ini negara kecil," kata direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu saat diskusi bertajuk: Target dan Strategi Tax Amnesty di Indonesia, di Megawati Institute, Jakarta, Kamis (17/3).
-
Kenapa Hari Jomblo di Tiongkok menjadi Hari Belanja Online? Seperti halnya Hari Valentine di Amerika Serikat yang dianut oleh Hallmark, Hari Jomblo di Tiongkok juga dikooptasi oleh raksasa e-commerce Alibaba pada tahun 2009 dan diubah menjadi hari belanja online besar-besaran.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Mengapa penipuan online sering terjadi saat belanja online? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online. Diskon fantastis yang ditawarkan membuat konsumen rentan terkena tipu-tipu saat barang yang dikirim nggak sesuai.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
Selama ini, Menurutnya, perusahaan terkait hanya terdaftar sebagai penyedia aplikasi. Bahkan, uber yang notabene perusahaan asing tak memiliki kantor di Indonesia.
Artinya, perusahaan penyedia aplikasi tersebut tak tercatat sebagai badan usaha. Ini memungkinan mereka tak terdaftar sebagai wajib pajak.
Atas dasar itu, dia mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Dengan begitu, pemerintah bisa memungut pajak dari perusahaan penyedia aplikasi yang mencari keuntungan di Tanah Air.
"Kesulitanya, kita menyadari kecepatan dinamika teknologi tidak dibarengi dengan kecepatan membuat aturannya. Birokrasi akan bertele-tele menghadapi itu, sementara perusahaan seperti Facebook atau Twitter sudah mengakali aturan."
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita. Menurutnya, pemerintah mesti siap mengantisipasi perkembangan bisnis online.
"Sasaran kita mengarah pada perubahan seperti dari offline ke online. Ritel juga sudah mulai masuk ke online. Jadi semua sudah menggunakan sistem online, sudah mencapai 15 persen," katanya.
"Bebaskan saja penggunaan aplikasi. Izin juga harus disamakan antara bisnis offline dan online."
Baca juga:
Blue Bird mengaku siap berkompetisi dengan taksi online
Kemenhub minta penyedia aplikasi online gandeng transportasi umum
Saling lempar tanggung jawab Menkominfo dan Menhub soal taksi online
Menkominfo belum tegaskan nasib Uber dan GrabCar
Bekraf: Aplikasi yang memudahkan masyarakat harusnya tak dipersulit
Sederet kontroversi Uber dan Grab selama beroperasi