Pengamat Tolak Wacana Tax Amnesty Jilid II Karena Langgar Azas Keadilan
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menolak wacana pemerintah menggaungkan kembali pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Hal ini dinilai tidak baik bagi masa depan bangsa Indonesia dan sistem perpajakan negara.
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menolak wacana pemerintah menggaungkan kembali pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Hal ini dinilai tidak baik bagi masa depan bangsa Indonesia dan sistem perpajakan negara.
"Kami tidak setuju dan menolak tegas wacana tax amnesty jilid 2 sebagaimana beredar dan diwacanakan, oleh siapa pun. Hal ini jelas sangat tidak baik bagi masa depan bangsa Indonesia dan sistem perpajakan kita," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat (2/8).
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Bagaimana pemerintah membantu perbaikan ekonomi nelayan di Tarakan? Dia menambahkan, selain perlindungan sosial, mereka juga mendapatkan beragam kegiatan yang menjadi langkah perbaikan ekonomi nelayan. Program- tersebut sesuai dengan Undang Undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
-
Apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.
Pengampunan pajak yang diberikan 2016 hingga 2017 dinilai sudah cukup untuk menunda penegakan hukum, dan seharusnya dimanfaatkan dengan maksimal oleh wajib pajak. Apalagi telah diiringi dengan kebijakan insentif pajak yang cukup signifikan dan kelonggaran penegakan hukum.
"Kini saatnya semua pihak, terutama institusi negara, memperkuat dan memback up penuh Ditjen Pajak untuk melakukan reformasi pajak dan penegakan hukum yang terukur, imparsial, objektif, dan fair," kata Yustinus.
Yustinus mengatakan, saat ini sudah dapat dibuat pemetaan dan profil wajib pajak menurut klasifikasi risiko-tinggi, sedang, dan rendah. Wajib pajak yang selama ini sudah patuh atau ikut tax amnesty dengan jujur masuk kategori risiko rendah, sedangkan di luar itu masuk kategori risiko sedang dan tinggi sesuai kondisi kepatuhannya.
"Merekalah yang menjadi sasaran pembinaan (risiko sedang) dan penegakan hukum (risiko tinggi). Dengan kata lain, peta jalan setelah tax amnesty adalah keterbukaan informasi dan penegakan hukum," katanya.
Dia menambahkan, pemberian tax amnesty dalam jangka pendek jelas menjadi sinyal buruk bahwa pemerintah bisa diatur oleh segelintir kelompok kepentingan. Hal ini juga akan melukai rasa keadilan bagi yang sudah ikut tax amnesty dengan jujur.
"Ini juga akan jadi preseden buruk karena menciptakan efek psikologi bahwa 'saya lebih baik tidak patuh karena akan ada tax amnesty', atau dalam literatur disebut sindrom ‘permanent tax amnesty’ sebagaimana pernah terjadi di Argentina," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberi sinyal akan adanya program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Hal itu dia kemukakan saat menjadi pembicara pada acara Kadin Talks, di Menara, Jakarta, Jumat (2/8).
Dia mengungkapkan, banyak pengusaha yang curhat menyatakan penyesalannya karena tidak sempat ikut Tax Amnesty jilid I. Padahal ternyata, manfaat dari program tersebut sangat terasa bagi para wajib pajak (wp) terutama sekelas pengusaha besar.
Baca juga:
Kadin Dukung Kehadiran Tax Amnesty Jilid II
Menteri Sri Mulyani Buka Peluang Ada Tax Amnesty Jilid II
JK Bantah Pernyataan Prabowo Soal Tax Amnesty Bukti Kebocoran Anggaran
Alasan Orang Indonesia Suka Simpan Uang di Bank Swiss dan Singapura
Sri Mulyani Yakin Dana Repatriasi Tax Amnesty Tak Akan Kabur Keluar Negeri
BPN Prabowo-Sandi : Program Tax Amnesty Lebih Kepada Tutup Lubang Gali Lubang
BCA Tak Khawatir Masa Tahan Dana Repatriasi Tax Amnesty Segera Berakhir