Pengamat Transportasi: Kenaikan Tarif Ojek Online Rugikan Konsumen dan UMKM
Muslich mengatakan, akibat dari perubahan tarif tersebut juga akan berdampak adanya penurunan permintaan terhadap ojek online. Masyarakat dikhawatirkan justru akan memilih menggunakan moda transportasi lain.
Pengamat Transportasi, Muslich Zainal Asikin menyoroti perubahan tarif ojek online yang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan pada awal Mei 2019 lalu. Menurutnya, besaran tarif ojek online (ojol) yang dibagi ke dalam 3 zonasi tersebut membuat masyarakat semakin tercekik.
"Itu akan menjadi kerugian masyarakat secara keseluruhan," katanya dalam diskusi dengan tema Aturan Main Industri Ojol Mencegah Perang Tarif, di Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Dimana tempat untuk mengecek porsi haji secara online? Cara mengecek porsi haji online bisa dilakukan melalui situs Kemenag maupun aplikasi Pusaka.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Bagaimana cara mengecek porsi haji secara online? Cara mengecek porsi haji online bisa dilakukan melalui situs Kemenag maupun aplikasi Pusaka.
Muslich mengatakan, akibat dari perubahan tarif tersebut juga akan berdampak adanya penurunan permintaan terhadap ojek online. Masyarakat dikhawatirkan justru akan memilih menggunakan moda transportasi lain.
"Kalau ini terjadi trafik mereka jadi naik, waktu yang digunakan untuk menuju ke lokasi tujuan akan bertambah," imbuhnya.
Dia menambahkan, tarif yang terjadi ini menyangkut kebutuhan hidup orang banyak. Artinya tidak hanya konsumen saja yang merasa dirugikan, namun para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang masuk di dalamnya seperti Go-Food dan Grab Food juga akan tergerus.
"Jumlah pemakai cukup tinggi, kalau ada perubahan efeknya sangat besar. Belum lagi UMKM terlibat yang food, misalnya di daerah Gudeg Rp12.000, tapi transportasinya Rp15.000 ini kan aneh, ada anatomi cost yang tidak masuk akal," jelasnya.
"Jangan tergesa-gesa ini harus hati-hati karena menyangkut hajat hidup orang banyak," pungkasnya.
Seperti diketahui ketentuan tarif yang diberlakukan nett untuk pengemudi dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 kilometer (Km). Untuk zona I, tarif batas bawah Rp1.850 per Km dengan tarif batas atas Rp2.300 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp7.000 sampai dengan Rp10.000.
Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp2.000 per Km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp2.500 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.
Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III Rp2.100 per Km, dan tarif batas atas Rp2.600 per Km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III To 7.000 sampai dengan Rp10.000.
Baca juga:
Survei: 75 Persen Responden Menolak Perubahan Tarif Ojek Online
Aplikator Keluhkan Tarif Ojek Online Anyar, Kemenhub Bilang Masyarakat Malah Senang
Grab Akan Lanjutkan Penerapan Tarif Baru Sesuai Permenhub
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Aturan Promo Ojek Online
Menhub Terima Keluhan Tarif Ojek Online Terlalu Mahal dari Sejumlah Daerah
Pengamat: Ojek Online Boleh Promo Gila-gilaan, Tapi Jangan Langgar Aturan Tarif