Pengelolaan rusun jadi pekerjaan rumah pemimpin baru Jakarta
Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dadang Rukmana mengatakan sampai saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, terutama pasal 56 mengenai izin pengelolaan rusun atau apartemen komersial.
Setelah resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, ada banyak pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Salah satunya pengelolaan rumah susun (Rusun) atau apartemen.
Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dadang Rukmana mengatakan sampai saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, terutama pasal 56 mengenai izin pengelolaan rusun atau apartemen komersial.
Dadang mengatakan, banyak konflik yang terjadi antara penghuni dengan pengelola rusun atau apartemen komersial, salah satunya dikarenakan belum adanya peraturan pelaksana dari Pasal 56 UU Rusun tersebut. Di mana dalam pasal tersebut, untuk DKI izin usaha pengelolaan gedung dikeluarkan oleh Gubernur.
Sehingga muncul permasalahan di mana penghuni meminta pengelola gedung untuk memiliki izin. Sementara pengelola gedung tidak diberikan mekanisme yang jelas oleh Pemprov DKI bagaimana prosedur dan persyaratan untuk bisa mendapatkan izin tersebut. Padahal, hal itu sudah diamanatkan dalam UU.
"Itu kewenangannya memang diserahkan ke kabupaten kota, atau provinsi kalau di DKI Jakarta. Dia harus menyiapkan perangkatnya, siapa yang harus memberikan izin usaha pengelolaan gedung, rusun atau apartemen. Instruksi itu sudah ada dan harus dilaksanakan. Kami, PUPR mendorong untuk itu," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/10).
Dadang menambahkan, saat ini pihaknya tengah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana atas UU Rusun Nomor 20 Tahun 2011.
Tidak dapat dipungkiri juga, bahwa banyaknya konflik yang timbul dalam pengelolaan rusun dikarenakan tidak adanya regulasi yang jelas. Dimana uu rusun tersebut belum terdapat peraturan pelaksananya sehingga terpaksa menggunakan peraturan pelaksana yang lama yakni PP No. 4 Tahun 1988 yang notabene tidak cocok dipakai untuk UU Rusun No. 20 Tahun 2011.
Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Hery Sulistyono mengatakan, pihaknya memang sudah menunggu lama adanya lembaga yang bisa mengeluarkan izin pengelolaan rusun. Sebab tanpa adanya izin, maka pengelola gedung menjadi tidak maksimal.
Selain itu, keberadaan izin dari Pemda juga sangat penting agar penghuni atau pemilik rusun tidak dirugikan. "Tanpa adanya izin, maka saat ini siapapun bisa mengelola, meskipun tidak memiliki kompetensi. Pernah ada perorangan yang mengelola iuran penghuni dan uangnya dibawa kabur. Itu kan merugikan penghuni," kata Hery.
Belajar dari pengalaman tersebut, ia meminta agar pengelola gedung sebaiknya berbadan hukum dan harus memiliki kompetensi. "Tidak gampang mengelola gedung, iuran penghuni harus diatur sedemikian rupa agar seluruh fasilitas rusun terjaga, seperti lift, sampai mempersiapkan anggaran untuk pengecatan gedung secara periodik," jelasnya.
-
Bagaimana pertumbuhan permintaan terhadap rumah di Jakarta? “Pada Juni 2024, pertumbuhan permintaan (enquiries) terhadap rumah di Jakarta yang disewa tumbuh 59,8 persen dan hunian yang dijual sebesar 114,9 persen secara tahunan,” kata Head of Research Rumah123 Marisa Jaya dilansir Antara, Selasa (30/7).
-
Di mana saja kawasan perumahan elit di Jakarta yang disebutkan dalam konteks ini? Berikut 5 kawasan perumahan elit di Jakarta: 1. Pondok Indah 2. Kemang 3. Menteng 4. Pantai Indah Kapuk (PIK) 5. Kelapa Gading
-
Apa saja yang ditawarkan di BRI Property Expo? KPR BRI Property Expo hadir kembali untuk berikan sejumlah wawasan seputar serba-serbi rumah KPR. Acara ini merupakan inisiatif dari BRI yang berkolaborasi dengan rekanan developer terpilih. Tujuannya, tentu tak lain dan tak bukan untuk memudahkan nasabah BRI maupun calon nasabah dalam proses memilih dan membeli rumah melalui KPR BRI.
-
Apa saja keuntungan yang didapat dari membeli rumah bekas di Jakarta? Tidak ada salahnya untuk membeli rumah bekas dibandingkan membeli rumah baru. Sebab keduanya juga memiliki untung rugi. Berikut penjelasannya; Keuntungan rumah bekas; LokasiRumah-rumah bekas biasanya terletak lebih dekat ke pusat kota, dan di area yang lebih mudah dilalui pejalan kaki dan dekat dengan lebih banyak fasilitas.Jika Anda menginginkan lokasi yang benar-benar sentral, Anda mungkin perlu membeli rumah bekas. AksesibilitasJika ingin membeli rumah baru, terutama yang sedang dibangun, Anda mungkin menghadapi penundaan konstruksi atau masalah rantai pasokan yang memperlambat prosesnya. Dengan rumah bekas, itu bukan masalah. NilaiRumah dengan sejarah yang kuat, atau rumah dengan gaya arsitektur yang diinginkan di lingkungan bersejarah, mungkin lebih berharga daripada rumah baru dengan ukuran yang sama.
-
Di mana kebakaran besar yang memicu diterapkannya kredit rumah di Jakarta? Salah satu momen penerapan kredit rumah terjadi pada 1917, setelah terjadi bencana kebakaran hebat di wilayah Kramat Kwintang.
-
Bagaimana Jakarta mendorong investor untuk menanamkan modal di proyek-proyek potensial? Pemprov DKI Jakarta mengundang para investor untuk datang menjajaki berbagai proyek potensial yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) serta badan layanan umum daerah (BLUD).
Baca juga:
Tidak tepat sasaran, sistem pemberian rusunawa diperketat Djarot
Djarot akan gunakan sistem undian bagikan rusunawa, ini mekanismenya
Alasan Pemkot Bekasi sulit tertibkan ribuan bangunan liar
Ahok janjikan Pemprov DKI yang perbaiki rusun bila ada kerusakan
Warga Rusun Muara Baru krisis air bersih
Ahok: Kalau mau dapat rusun, teken surat kesediaan direlokasi!