Pengemudi Ojek Online: Hapus Tarif Zonasi dan Potongan Aplikasi Maksimal 10 Persen
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menolak aturan terbaru tersebut. Sebab, ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan kepada para pengemudi ojol.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 10 September 2022.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menolak aturan terbaru tersebut. Sebab, ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan kepada para pengemudi ojol.
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa pemerintah memberikan diskon tarif tol untuk mudik? Tahun ini diskon tarif tol kembali diberlakukan oleh pemerintah bersama pengelola jalan tol untuk memecah pergerakan masyarakat yang mudik maupun balik.
-
Dimana tempat untuk mengecek porsi haji secara online? Cara mengecek porsi haji online bisa dilakukan melalui situs Kemenag maupun aplikasi Pusaka.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
Adapun tuntutannya yakni, Kementerian Perhubungan sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi. Sehingga dapat menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.
Untuk besaran biaya sewa aplikasi, asosiasi sepakat dengan para pengemudi ojol dari seluruh Indonesia sebesar maksimal 10 persen.
"Jangan lebih dari 10 persen karena sebesar berapapun tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10 persen akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring dan besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen ini harus dicantumkan dalam aturan agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi," ujar Igun kepada Merdeka.com, Jakarta, Kamis (8/9).
Tolak Keputusan Menteri Perhungan
Tuntutan di atas merupakan alasan bagi pihaknya karena belum bisa menerima aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan. Pihaknya akan setuju jika pemerintah mengindahkan tuntutannya. Tetapi jika tuntutan tersebut tidak diindahkan oleh Kemenhub maka pihaknya akan memprotes dan menolak KP yang tidak sesuai tersebut.
Sementara, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda DPD Sumatera Utara, Joko Pitoyo menyebut kenaikan tarif ojol untuk wilayah Sumut tidak seimbang dengan kenaikan harga BBM.
"Ini tidak sesuai, di Medan dengan kenaikan hanya Rp2.000 yang tidak sampai 15 persen. Sementara BBM naik 30 persen itu belum memadai. Kemudian dengan potongan aplikator yang sampai 15 persen," kata Joko, kepada Merdeka.com, Kamis (8/9).
(mdk/idr)