Pengusaha Khawatir Revisi UU Larangan Monopoli Rugikan Dunia Usaha
Menurut Sutrisno, ada sejumlah hal yang menjadi keberatan pengusaha terhadap revisi UU ini. Salah satunya, definisi sejumlah kata atau kalimat yang masih dianggap akan menimbulkan multitafsir.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar amandemen Undang-Undang (UU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono mengatakan, UU ini memang diperlukan untuk menumbuhkan daya saing ekonomi nasional. Namun, bila revisi UU merugikan sektor usaha maka dikhawatirkan akan kontra produktif bagi iklim usaha di Indonesia.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Apa yang dilakukan Anies-Cak Imin saat menuju KPU? Anies-Cak Imin menumpang mobil jeep Land Rover berwarna putih berpelat nomor (nopol) B 8165 JH, dengan disupiri oleh Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
"Kegiatan usaha di Indonesia saat ini sedang proses konsolidasi guna membangun daya saing dan pertumbuhan ekonomi," ujar dia di Jakarta, Rabu (16/1).
Menurut Sutrisno, ada sejumlah hal yang menjadi keberatan pengusaha terhadap revisi UU ini. Salah satunya, definisi sejumlah kata atau kalimat yang masih dianggap akan menimbulkan multitafsir.
"Contohnya, definisi tentang persaingan usaha tidak sehat, praktik monopoli, pemusatan kekuatan ekonomi dan pasar bersangkutan. Padahal mayoritas pasal-pasal dalam RUU untuk membuktikan terjadinya persaingan tidak sehat, praktik monopoli, pemusatan kekuatan ekonomi dan pasar bersangkutan," jelas dia.
Kemudian, KPPU sebagai lembaga pengawas memiliki kewenangan yang masih merangkap, di mana KPPU dapat bertindak sebagai pelapor, pemeriksa, penuntut dan pemutus atau hakim. Bahkan pada saat keberatan diajukan ke Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, KPPU berposisi sebagai pihak.
"Apindo dan Kadin berpendapat bahwa kewenangan tersebut seharusnya dipisahkan antar penuntut dan hakim," kata dia.
Selain itu, dalam pasal tentang kemitraan akan bersifat kontra produktif bagi upaya mengembangkan kemitraan di dunia usaha. Menurut Sutrisno, ancaman hukuman yang berat termasuk denda 25 persen dari nilai transaksi akan menyebabkan sektor usaha besar enggan bermitra dengan usaha kecil.
"Ini yang dirugikan adalah usaha kecil atau menengah, karena sulit mencari mitra usaha besar. Pasal yang seharusnya dirumuskan justru harus bisa merangsang atau memotivasi terjadinya kemitraan antara usaha besar dan UKM," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPPU Catat Perusahaan 3 Negara Ini Paling Banyak Lakukan Akuisisi Di RI Selama 2018
Sepanjang 2018, KPPU Catat Total Denda Pelanggaran Persaingan Usaha Capai Rp 38,2 M
UU Antimonopoli akan Direvisi, Misbakhun Inginkan Independensi KPPU Terjaga
KPPU Usut Kenaikan Harga Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru 2019
KPPU: Harga Pangan Terus Gerus Daya Beli Konsumen Karena Praktik Kartel
KPPU Denda Sari Roti Rp 2,8 Miliar