Pengusaha Mau Sampaikan Komplain ke Menteri Sri Mulyani, Ini Caranya
Salah satu peserta menanyakan kesulitan proses dalam pengurusan restitusi atau pengembalian kelebihan pajak. Di mana, pengusaha mengklaim selama ini masih mendapat kendala dalam memperoleh kelebihan pembayaran. Mendapat pertanyaan tersebut, Menteri Sri Mulyani mengatakan pengusaha dapat mengajukan komplain ke Kemenkeu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri CEO Networking 2018 yang diselenggarakan di Ritz Carlton, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, bendahara negara itu banyak menerima pertanyaan, saran dan kritik dari pengusaha.
Salah satu peserta menanyakan kesulitan proses dalam pengurusan restitusi atau pengembalian kelebihan pajak. Di mana, pengusaha mengklaim selama ini masih mendapat kendala dalam memperoleh kelebihan pembayaran.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana Sri Isyana Tunggawijaya memerintah? Sri Isyana Tunggawijaya adalah raja perempuan Kerajaan Medang periode Jawa Timur yang memerintah berdampingan bersama dengan suaminya yang bernama Sri Lokapala.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kapan Ghea Indrawari berencana menikah? "Fun fact, dari aku kecil, aku bilang ke teman-teman aku paling cepat nikah umur 30,"
Mendapat pertanyaan tersebut, Menteri Sri Mulyani mengatakan pengusaha dapat mengajukan komplain ke Kementerian Keuangan melalui alamat email menteri@kemenkeu.go.id. Sejauh ini, belum ada nomor telepon khusus menangani komplain.
"Komplain kirim ke email kami menteri@kemenkeu.go.id. Jadi ini email yang bisa disampaikan kepada kami," ujarnya di Ritz Carlton, Jakarta, Senin (3/12).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan kebijakan mempermudah pengurusan restitusi pajak pada April lalu. Adapun syarat memperoleh restitusi dipercepat bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu harus memenuhi kewajiban seperti, tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak.
Selain itu, laporan keuangan perusahaan juga telah diaudit dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Dalam kebijakan ini, pemerintah mengatur nilai restitusi maksimal untuk PPh orang pribadi non karyawan sebesar Rp 100 juta, dalam aturan lama hanya Rp 10 juta. Kemudian, untuk PPh wajib pajak badan sebesar Rp 1 miliar dari sebelumnya hanya Rp 100 juta. Sementara itu, untuk PPN Pengusaha Kena Pajak nilai restitusi maksimal Rp 1 miliar dari sebelumnya hanya Rp 100 juta.
Jangka waktu pengembalian pajak bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu untuk PPh ditargetkan 3 bulan dan untuk PPN 1 bulan. Bagi wajib pajak memenuhi persyaratan tertentu (nilai restitusi kecil) untuk PPh orang pribadi ditargetkan selesai 15 hari, PPh badan ditargetkan 1 bulan dan PPN ditargetkan 1 bulan.
Menteri Sri Mulyani melanjutkan, umumnya pengusaha memang menginginkan nomor telepon agar lebih mudah berkomunikasi. Ke depan, pihaknya akan menyiapkan nomor telepon khusus untuk menangani keluhan.
"Saya tahu bapak dan ibu sukanya nomor telepon supaya bisa WA tapi menurut saya sangat tidak berperikemanusiaan yang adil dan beradab," jelasnya.
"Karena berarti nanti nomor telepon saya akan penuh dengan berbagai macam. Tapi nanti saya bikinkan untuk satu nomor telepon tertentu kalau memang itu yang paling confident," sambung Menteri Sri Mulyani.
Baca juga:
Pemerintah Dorong Peran Perempuan Tingkatkan Literasi Keuangan
Di Argentina, Sri Mulyani Sampaikan 3 Strategi Tarik Investor ke Dalam Negeri
Jalan Panjang Relaksasi DNI Sektor UMKM Hingga Dibatalkan Jokowi
Investasi Rp 100 Miliar di KEK Bakal Dapat Tax Holiday
Di HUT ke-7, OJK Diharapkan Jadi Lembaga Keuangan yang Ditakuti
Sri Mulyani Bocorkan Alasan Dibatalkannya Lelang Empat Surat Berharga Negara
Disindir Prabowo Soal Rasio Pajak Stagnan, Ini Jawaban Sri Mulyani