Pengusaha minta Jokowi cabut larangan truk operasi saat Tahun Baru
Pelarangan itu dinilai mengacaukan distribusi logistik dan merugikan ekonomi Indonesia.
Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) meminta Presiden Joko Widodo mencabut larangan truk atau kendaraan angkutan barang beroperasi selama libur Tahun Baru. Sebab, itu dinilai mengacaukan distribusi logistik dan merugikan ekonomi Indonesia.
"Kami memohon kepada Presiden Indonesia untuk segera menginstruksikan Menteri Perhubungan segera mencabut surat edaran pelarangan truk yang membuat biaya logistik naik dan ekonomi terhambat di akhir tahun ini," kata Ketua Umum ALI Zaldy Masita, dalam siaran pers, Kamis (31/12).
-
Siapa yang menyatakan bahwa biaya distribusi logistik Pemilu di Papua mencapai Rp150 juta per TPS? Demikian diungkap Ketua KPU Papua Steve Dumbon.
-
Bagaimana cara jalan tol membantu menekan biaya logistik? Jokowi menilai, pembangunan jalan tol dapat menciptakan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru selain di Jakarta atau pulau Jawa. Sehingga, biaya logistik dapat lebih murah.
-
Mengapa biaya distribusi logistik Pemilu di Papua sangat tinggi? Hal tersebut disebabkan sejumlah faktor. Seperti, sarana transportasi khusus, misalnya, sewa pesawat atau perahu motor yang dilanjutkan dengan berjalan kaki.
-
Kapan perusahaan ini dirayakan ulang tahunnya? Selamat atas ulang tahun ke-(tahun) perusahaan.
-
Kenapa biaya kirim paket JNE berbeda-beda? Jenis jasa ekspedisi yang sudah berdiri sejak 1990 ini, memiliki banyak jenis pengiriman paket yang pastinya berbeda-beda pula biaya pengirimannya.
-
Bagaimana Divisi Panah memperoleh senjata dan logistik? Seluruh senjata yang dipergunakan mereka dapatkan dengan usaha sendiri atau berasal dari hasil rampasan perang. Hebatnya lagi, seluruh logistik yang diperlukan selama perang pun dihasilkan secara swadaya dari usaha perkebunan milik kader Parkindo.
Pada 25 Desember lalu, Menhub Ignasius Jonan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.
Isinya, melarang kendaraan angkutan barang beroperasi, mulai Rabu (30/12) hingga Minggu (3/1/2016). Itu tak berlaku untuk kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG); ternak; bahan pokok; pupuk; susu murni.
Kemudian, kendaraan barang antaran pos; barang ekspor atau impor dari dan ke pelabuhan, seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.
"Sosialisasi kepada petugas di lapangan yang sangat minim, membuat polisi dan Jasa Marga mengambil keputusan sendiri-sendiri dalam menyeleksi truk mana yang boleh atau tidak boleh jalan," kata Zaldy