Pengusaha Pertamini dan indekos Karawang wajib bayar retribusi
Aturan ini tengah dikaji dan rencananya akan diterapkan tahun depan.
Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu akan memungut retribusi pom bensin mini atau Pertamini. Menyusul maraknya usaha pom bensin mini di sejumlah wilayah sekitar Karawang.
Sekretaris Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (BPMPT) Karawang Wawan Setiawan, mengatakan saat ini keberadaan usaha pom bensin mini mulai digemari masyarakat. Pungutan retribusi sebagai bagian dari upaya Pemkab Karawang dalam menggali potensi pendapatan asli daerah.
"Tetapi masih perlu kajian mendalam untuk memberlakukan retribusi kepada pengelola usaha pom bensin. Mudah-mudahan tahun depan bisa diberlakukan," katanya seperti dilansir dari Antara, di Karawang, Selasa (11/8).
Wawan mengaku saat ini pihaknya sedang mengkaji berbagai potensi untuk menambah pendapatan asli daerah. Dalam kajian itu muncul potensi pendapatan asli daerah melalui retribusi pom bensin mini serta usaha kos-kosan atau kontrakan.
Terkait dengan usaha kontrakan atau kos-kosan, setelah dilakukan pendapatan di 10 kecamatan sekitar Karawang, terdapat 6.900 unit kamar kos.
Cukup banyaknya masyarakat yang membuka usaha kamar kos-kosan itu bagian dari potensi pendapatan asli daerah yang perlu direalisasikan. Sehingga rencananya pada tahun depan, usaha kos-kosan itu akan dikenakan retribusi.
"Pendataan kos-kosan atau kamar kontrakan baru dilakukan di wilayah perkotaan, dan jumlahnya sudah cukup banyak," kata dia.