Pengusaha protes Menhut wajibkan legalitas kayu di industri hilir
"Presiden saja sudah setuju bahwa SVLK hanya berlaku di hulu," ujar Abdul Sobur.
Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) keberatan aturan kepemilikan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) diwajibkan untuk industri hilir. Pasalnya, pengusaha terbebani dengan biaya kepengurusan dokumen, khususnya sektor usaha kecil dan menengah (UKM).
"Presiden saja sudah setuju bahwa SVLK hanya berlaku di hulu, ini kenapa Menhut terkesan ngotot untuk pemberlakuan SVLK di hilir ini ada apa?" ujar Sekretaris Jenderal AMKRI, Abdul Sobur, di Hotel Arya Duta, Jakarta, Senin (5/10).
Dia mengatakan, untuk pengajuan SVLK saja, pengusaha harus merogoh kocek hingga berkisar Rp 40 juta hingga Rp 80 juta. Apalagi, lanjutnya, ada sekitar 12 persyaratan yang cukup banyak menghabiskan biaya.
Selain itu, biaya ini belum termasuk ongkos audit ulang tiap dua tahun sekali dan biaya administrasi Rp 100.000 per dokumen setiap kali pengiriman.
Sebelumnya, untuk mendukung semakin diterimanya produk olahan kayu Tanah Air, Kemenperin bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kehutanan mewajibkan semua industri mengurus SVLK. Sertifikasi itu akan membantu eksportir memasarkan produknya di kawasan Eropa yang kerap meminta bukti bahwa bahan kayu furnitur tidak merusak lingkungan.
Biaya sertifikasi SVLK bisa mencapai Rp 150 juta plus analisis dampak lingkungan (amdal) Rp 30 juta. Besarnya biaya tersebut, menjadi keluhan pengusaha saat berdialog dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di ajang pameran furnitur Indonesia.
Menanggapi keluhan pengusaha UKM, Menteri Kehutanan saat itu Zulkifli Hasan mengaku siap menelusuri di mana akar beban pelaku usaha. Jika memang diperlukan, dia akan membedakan biaya amdal pengrajin kelas menengah dengan pengusaha besar yang sudah memiliki pabrik.
"Hambatannya di mana, kan misalnya Amdal. Kalau Amdal ternyata mahal, nanti kita lihat. Mebel kalau amdalnya disamakan dengan pabrik ya menjadi mahal. Kalau Rp 30 juta mahal sekali," ujarnya.
Sinergi tiga kementerian tertuang dalam Permendag No 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dengan Permen LHK No.P95/Menhut-II/2014 Tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak.