Pengusaha sebut insentif biodiesel belum mampu dongkrak harga sawit
Wakil Ketua GAPKI Togar Sitanggang menyatakan Perpres Nomor 66 Tahun 2018 saat ini belum mendongkrak harga minyak sawit di pasaran. Menurutnya, harga minyak sawit mentah (CPO) belum naik sebab aturan tersebut belum diimplementasikan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018, perubahan dari Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.
Perpres tersebut mengatur beberapa hal, di antaranya pemberian insentif pada minyak kelapa sawit (biodiesel) yang dicampur seluruh jenis solar, untuk menjalankan program campuran 20 persen Biodiesel dengan solar (B20).
-
Apa itu biodiesel? Biodiesel adalah bahan luar biasa yang memiliki kualitas luar biasa karena dibuat dari minyak nabati dan hewani bekas. Minyak ini dibuat dengan mengolah minyak dengan alkohol untuk menghasilkan bahan bakar yang mampu membakar dan menggerakkan segala sesuatu mulai dari bus penumpang hingga unit pemanas, mengubah sisa minyak menjadi cara baru yang ampuh untuk berkeliling kota.
-
Mengapa kelapa sawit penting untuk perekonomian Indonesia? Kelapa sawit adalah salah satu komoditas yang penting untuk perekonomian Indonesia dan juga memiliki banyak kegunaan praktis dan kesehatan.
-
Mengapa kelapa sawit cocok dibudidayakan di Indonesia? Kelapa sawit hanya hidup di daerah tropis, seperti Indonesia, Malaysia, sebagian kecil wilayah Afrika, dan Amerika Latin.
-
Apa manfaat kelapa sawit untuk kesehatan manusia? Minyak goreng yang berasal dari kelapa sawit adalah salah satu bahan pokok yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk memasak berbagai macam makanan. Minyak goreng kelapa sawit memiliki kandungan lemak jenuh yang rendah dan lemak tak jenuh yang tinggi, sehingga dapat membantu menurunkan kadar kolesterol dan mencegah penyakit jantung.
-
Apa itu Minyak Inti Sawit? Minyak inti sawit atau yang juga dikenal dengan sebutan palm kernel oil adalah minyak nabati yang diekstraksi dari biji (inti) buah kelapa sawit (Elaeis guineensis).
-
Di mana penanaman kelapa sawit pertama kali dilakukan secara komersial di Indonesia? Sejak 1910, kelapa sawit banyak dibudidayakan secara komersial dan meluas di Sumatera.
Wakil Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Togar Sitanggang menyatakan Perpres tersebut saat ini belum mendongkrak harga minyak sawit di pasaran. Menurutnya, harga minyak sawit mentah (CPO) belum naik sebab aturan tersebut belum diimplementasikan.
Padahal, jika di luar negeri meski baru rencana kebijakan tersebut bisa langsung mempengaruhi harga jual.
"Kalau di luar, mungkin rencana saja sudah bisa mempengaruhi harga, tetapi untuk Indonesia tidak begitu. Orang luar tidak ingin mendengar rencana," kata Togar, di Belitung, ditulis Minggu (26/8).
Saat ini, pemerintah masih terkendala aturan lain. Yaitu masih harus menyelesaikan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).
"Permen ESDM dua menruut saya. Satu permen ESDM mengenai bagaimana alokasikan atau menghitung dana yang akan diberikan kepada non PSO. Kedua adalah alokasi biodiesel ke BUBBN," ujarnya.
Permen tersebut nantinya akan mengatur dua hal, yaitu mengenai penghitungan dana BPDP-KS yang dialokasikan ke sektor non PSO. Kedua adalah mengenai pembagian porsi produksi Bahan Bakar Nabati (BBN) yang merupakan komponen pencampur biodiesel dari masing-masing Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN).
Sebagai informasi, dana insentif untuk menutupi selisih harga biodiesel yang dibeli badan usaha dengan yang dijual ke masyarakat, akan menggunakan dana pungutan yang berasal dari pengusaha sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sawit.
Untuk menentukan besaran insentif yang akan dibayar menggunakan dana tersebut, akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan bantuan surveyor.
Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan perluasan penggunaan B20 yakni pencampuran minyak nabati pada solar non subsidi sebesar 20 persen bakal dimulai pada 1 September mendatang. Penerapan ini usai pemerintah merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2014 tentang penggunaan Bahan Bakar Nabati.
"1 September, dengan asumsi perpres selesai, terus permen selesai. Perhitungan alokasi selesai, perpres ada perubahan sedikit barusan," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/8).
Baca juga:
Pemerintah masih setengah hati lindungi CPO dari kampanye hitam
Pengusaha nilai industri sawit mampu selamatkan RI dari defisit
Menko Darmin rapat koordinasi bahas volume kebutuhan B20 nasional
BPDPKS siap bantu capai target peremajaan kelapa sawit
RI bakal beli pesawat boeing dan airbus berbahan bakar bioavtur dari AS