Pengusaha Sepatu Terpaksa PHK Karyawan karena Sepi Pembeli di Tengah Pandemi Corona
Dengan berat hati, pengusaha tersebut memutuskan untuk sementara waktu merumahkan seluruh karyawannya yang berjumlah 15 orang, karena tidak ada biaya untuk menggajinya. Bahkan, masih banyak sejumlah tagihan biaya produksi yang harus di tanggung oleh Miske.
Pandemi virus corona atau covid-19 yang melanda berbagai daerah di Indonesia menjadi pukulan berat bagi sejumlah pelaku bisnis UMKM nasional. Seperti Miske Niharda, pemilik usaha sepatu merk DE' monte Exclusive yang mengaku terpaksa menghentikan aktivitas produksi bisnisnya sejak tiga minggu terakhir.
Ini terpaksa dilakukan karena konsumen melakukan aksi pembatalan pesanan sepatu produksinya akibat melemahnya perekonomian domestik.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Di mana virus-virus kuno itu ditemukan? Ilmuwan berhasil menghidupkan kembali virus prasejarah berusia 48.500 tahun yang terperangkap dalam permafrost (lapisan tanah beku) di Siberia.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Mengapa para ilmuwan menghidupkan kembali virus-virus kuno tersebut? Alasan tim peneliti menghidupkan virus adalah untuk menilai dampaknya terhadap kesehatan masyarakat mengingat setelah permafrost mencair, maka air dari permaforst mampu melepaskan berton-ton bahan kimia dan mikroba yang terperangkap dalamnya.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
"Sedangkan bahan baku kulit untuk sepatu, sudah kita bayar. Kan harganya engga murah," keluh Miske pada Selasa (7/4).
Dengan berat hati, dia memutuskan untuk sementara waktu merumahkan seluruh karyawannya yang berjumlah 15 orang, karena tidak ada biaya untuk menggajinya. Bahkan, masih banyak sejumlah tagihan biaya produksi yang harus di tanggung oleh Miske.
Sebagai pelaku usaha UMKM, Miske berharap pemerintah sudi untuk memberikan dukungan moril disaat bisnisnya tengah terguncang akibat amukan virus jenis baru asal Wuhan tersebut.
"Mental kita terpukul banget, bukan hanya masalah modal" tandasnya.
Pemerintah Dinilai Lalai
Sebelumnya, enam warga mewakili para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengajukan gugatan class action kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dianggap lalai menangani pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Gugatan itu dilayangkan kelompok pedagang eceran itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4) kemarin.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB. Mereka menilai Presiden Jokowi lalai menangani wabah Covid-19 sesuai Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1366. Bunyi pasal tersebut yakni setiap orang bertanggungjawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
"Nah kami merasa tergugat Presiden Joko Widodo melakukan kelalaian seperti itu," kata salah satu pedagang eceran melakukan gugatan Enggal Pamukty saat dihubungi merdeka.com, Kamis (2/4).
Enggal dan kawan-kawan mengajukan gugatan perdata dengan pasal KUHP dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Enggal menyebut ada tiga tuntutan utama dari gugatannya akibat kelalaian diambil Presiden Jokowi dalam menyikapi penyebaran Covid-19.
"Gol utama kami sebenarnya adalah nomor satunya meminta presiden RI sebagai tergugat menetapkan status karantina wilayah melalui Menkes sesuai amanat Undang-undang tentang karantina kesehatan," kata Enggal saat berbincang dengan merdeka.com.
Menurut dia, problem dasar adalah semakin lama masalah Covid-19 karena penanganan buruk dan lalai dari pemerintah. Salah satu dari 29 poin yang dimasukkan dalam gugatan itu kata Enggal yakni mengenai keputusan pemerintah yang tak segera menutup keran masuk turis atau pekerja asing khususnya dari China yang merupakan negara asal pandemi Covid-19.
Enggal merasa, akibat pemerintah tak segera memberlakukan karantina wilayah sejak wabah Covid-19 melanda tanah air akhir Februari lalu membuatnya mengalami kerugian imateril. Menurut dia, pemerintah lalai dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat dalam menangani Covid-19.
"Sesuai Undang-undang tentang karantina kesehatan salah satunya seluruh kebutuhan warga yang masuk ke dalam karantina wilayah tanggung jawab pemerintah pusat itu yang kami tuntut. Baru kerugian saya pribadi 12 juta dalam 20 hari ini. Jadi total kerugian imateril dan materil Rp10 miliar 12 juta tapi itu bukan tututan utama, kami begitu ingin cepat-cepat sebetulnya gol utama karantina wilayah," tandasnya.
(mdk/idr)