Pengusaha SPBU kerepotan jika harga BBM berubah dua minggu sekali
Pengusaha SPBU lebih setuju dengan skema harga BBM sebulan sekali.
Pengelolaan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan harga BBM di masa awal pemerintahan Jokowi-JK, berbeda dari sebelum-sebelumnya. Subsidi BBM diberikan dengan sistem subsidi tetap dan hanya untuk BBM jenis solar. Besarannya Rp 1.000 per liter.
Presiden Joko Widodo mencabut subsidi untuk BBM jenis premium. Otomatis, harga premium sepenuhnya mengikuti harga minyak dunia. Tiap dua pekan sekali, pemerintah bakal mereview dan menghitung ulang harga BBM disesuaikan dengan fluktuasi harga minyak dunia. Dengan begitu, terbuka kemungkinan tiap dua pekan sekali harga BBM bakal berubah-ubah.
-
Kenapa harga BBM di Singapura tinggi? Penerapan tarif pajak yang lebih tinggi telah menaikkan harga minyak di negara kecil tersebut.
-
Kapan Pertamina menyesuaikan harga BBM? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Apa saja komponen dalam jual beli BBM? Dalam jual beli BBM, lanjutnya, terdapat tiga komponen, yaitu Pajak PPN, PBBKB, dan Iuran BPH Migas. Ketiga komponen tersebut merupakan kontribusi para pelaku usaha kepada negara atas hasil pengelolaan kekayaan negara.
-
Mengapa Pertamina menyesuaikan harga BBM? Pertamina menyesuaikan harga BBM untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga jual BBM non subsidi? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Kapan harga gula di Boyolali naik? Memasuki akhir November, harga sejumlah kebutuhan pokok melambung tinggi.
Sistem semacam ini dikeluhkan Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Mereka kerepotan dengan pola atau sistem harga BBM yang diterapkan saat ini.
"Cukup merepotkan karena kita ubah terus. Secara keuangan, kita harus revisi terus. Dan kalau ada harus stok opname," ujar Ketua II DPP Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) M. Ismet ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta, Minggu (18/1).
Dengan begitu, kata dia, pembukuan keuangan setiap SPBU harus diubah dua pekan sekali. Pengusaha SPBU lebih setuju dengan skema harga BBM sebulan sekali.
"Karena kita harus ubah itu setiap dua minggu sekali, makanya satu bulan sekali masih lebih mending," kata dia.
Seperti diketahui, mulai Februari 2015, pemerintah akan mengumumkan harga BBM pada pertengahan bulan dan di akhir bulan.
"Februari nanti itu akan kenaikan harga dan penurunan harga akan terjadi setiap 2 minggu sekali. Jadi kalau harga cepat turunnya, sehingga tidak terlalu banyak keuntungan pertamina, tapi waktu harga naik juga tidak terlalu banyak rugi. Oleh sebab itu nanti akan setiap 2 minggu diumumkan," jelasnya.
Dia menjelaskan alasan pemerintah mengumumkan harga BBM tiap dua pekan sekali. Semula, rencana penghitungan harga BBM berdasarkan rata-rata harga minyak dunia per tanggal 25 bulan sebelumnya sampai tanggal 24 di bulan berjalan.
Cara itu kemudian diubah dengan perhitungan dari tanggal 25 bulan sebelumnya, hanya sampai tanggal 10 di bulan berjalan. Itu untuk menentukan harga BBM di pertengahan bulan. Sedangkan di akhir bulan, pemerintah bakal kembali mengumumkan harga BBM dengan perhitungan harga minyak dunia per tanggal 16 sampai 28 bulan berjalan.
(mdk/noe)