Pengusaha Tagih Janji Penurunan Harga Gas Bumi Pemerintah Jokowi
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyebut harga gas bumi di Indonesia masih relatif lebih mahal untuk menopang daya saing industri nasional. Padahal, gas bumi menjadi salah satu komponen terbesar dari proses produksi industri.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyebut harga gas bumi di Indonesia masih relatif lebih mahal untuk menopang daya saing industri nasional. Padahal, gas bumi menjadi salah satu komponen terbesar dari proses produksi industri.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Johnny Darmawan mengatakan, sampai saat ini sejumlah pelaku usaha belum mendapatkan kepastian dari pemerintah, terkait penurunan harga gas bumi. Kondisi ini membuat pelaku usaha menanyakan komitmen pemerintah tersebut.
-
Kapan semburan gas itu terjadi? Disampaikan jika kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (11/10) sore hari setelah aktivitas kegiatan penggalian dihentikan.
-
Bagaimana semburan gas di Bogor terjadi? Semburan tersebut muncul setelah para pekerja hendak menghentikan pencarian sumber air baru. Saat itu mereka merasa putus asa, dan hendak membereskan alat. Di tengah suasana itu, tiba-tiba semburan kencang dengan suara gemuruh muncul di lokasi hingga menghebohkan orang di sana.
-
Apa peran gas bumi di era transisi energi? Sektor hilir migas memiliki peranan penting di era transisi ekonomi, salah satunya yang terkait dengan pengoptimalan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik.
-
Dimana lokasi semburan gas tersebut? Beredar di media sosial semburan gas bercampur air di lahan belakang bangunan kontrakan, Kampung Leuwi Kotok, Desa Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10).
-
Kenapa semburan gas itu muncul? Pihak berwenang pun masih mencari tahu penyebab munculnya semburan tersebut secara tiba-tiba.
-
Dimana gas-gas rumah kaca itu berada? Efek rumah kaca adalah kondisi pemanasan atmosfer yang disebabkan oleh adanya gas-gas rumah kaca di atmosfer yang menahan panas dari matahari dan mempertahankannya di bumi.
"Para pelaku usaha menanyakan kembali, bagaimana sesungguhnya komitmen kebijaksanaan dan keberpihakan pemerintah dalam menetapkan harga gas yang sampai saat ini belum ada kepastian," kata Jhonny dalam Forum Diskusi Kadin dengan Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) dan Indonesian Natural Gas Trader Association (INGTA) di Menara Kadin, (25/9).
Johnny mengungkapkan, gas sangat berperan dalam pengoperasian sektor industri baik untuk bahan bakar dan bahan Baku. Sebab, biaya gas bumi memberikan kontribusi 20 persen hingga 30 persen ke biaya produksi. Maka dari itu, penetapan harga gas bumi ikut berpengaruh pada keberlanjutan industri.
"Jika pasokan gas dalam negeri berdaya saing maka sektor industri manufaktur diharapkan akan tumbuh 6 persen-7 persen,” tambahnya.
Seperti diketahui, dunia usaha sempat memiliki Harapan terhadap harga gas yang murah, pasca terbitnya Perpres Nomor 40 Tahun 2016 tanggal 3 Mei 2016 tentang penetapan harga gas bumi sebesar USD 6 per MMBTU. Namun, setelah 3 tahun berlalu kenyataannya tak kunjung terimplementasikan, karena hingga saat ini harga jual gas industri masih tetap tinggi dan belum ada perubahan.
Di dalam beleid tersebut, presiden mengatur agar harga gas bagi tujuh sektor industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet ditetapkan menjadi USD 6 per MMBTU.
Sampai saat ini beleid tersebut hanya diimplementasikan pada perusahaan BUMN sektor industri pupuk, baja dan pupuk majemuk.
"Perusahaan swasta di sektor industri petrokimia pengolah migas, keramik, kaca, baja, oleokimia, pulp dan Kertas serta makanan minuman sampai saat ini belum mendapatkan penurunan harga gas," tutur Johnny.
Sementara itu, pemerintah melalui surat edaran PGN No.037802.S/PP.01.01/BGP/2019 tertanggal 31 Juli 2019 justru akan melakukan menaikan harga jual gas per 1 Oktober 2019.
Ada dua kebijakan turunan yang mendukung Perpres Nomor 40 Tahun 2016. Pertama, Permen ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Kedua, Peraturan Perintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
"Dengan adanya 2 dukungan kebijakan tersebut, harusnya harga gas bumi industri sudah turun dan berdaya saing sebagaimana amanat Perpres Nomor 40 Tahun 2016. Pelaksanaan kebijakan tersebut sangat di tunggu oleh para pelaku usaha, karena keberpihakan pemerintah akan menjadi dasar yang kuat dalam pembangunan industri di Indonesia," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Mewahnya Infrastruktur di Ibu Kota Baru, dari Kereta Api Tanpa Rel Hingga City Gas
Pertamina Usung Konsep City Gas Penuhi Bahan Bakar Ibu Kota Baru
Genjot Pemenuhan Energi Domestik, PGN Percepat Pembangunan Infrastruktur
PGN Siap Bangun Jaringan Gas Bumi di Ibu Kota Baru
PGN Perluas Infrastruktur Gas Bumi di Sejumlah Daerah
PGN Siap Sediakan Kebutuhan Gas Bumi Ibu Kota Baru
PGN Belum Dapat Izin Kementerian ESDM untuk Naikkan Harga Gas