Pengusaha: Tak Semua Buruh Upahnya Akan Naik
Direktur Eksekutif Apindo, Danang Girindrawardana mengatakan, kenaikan upah buruh ini masih negotiable. Tapi, lonjakan pendapatan ini tidak mungkin berlaku bagi seluruh buruh di semua sektor.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji untuk memberikan penghasilan yang lebih baik bagi buruh Indonesia dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Namun begitu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa tidak semua buruh di Tanah Air pendapatannya bakal naik.
-
Apa yang menunjukkan pertumbuhan industri manufaktur Indonesia? Geliat pertumbuhan ini dapat terlihat dari peningkatan permintaan baru yang menunjukkan aktivitas produksi yang semakin terpacu.
-
Bagaimana pertumbuhan industri di Sidoarjo berkontribusi terhadap perekonomian daerah? Pertumbuhan industri di Sidoarjo telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
-
Bagaimana PT Astra Agro Lestari Tbk mengembangkan industri perkebunan di Indonesia? Astra Agro Lestari Tbk (Perseroan) mulai mengembangkan industri perkebunan di Indonesia sejak lebih dari 30 tahun yang lalu.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Kapan puncak kejayaan industri kapuk di Jawa? Puncaknya adalah tahun 1936-1937 di mana kapuk jawa mampu memenuhi 85 persen kebutuhan dunia.
-
Mengapa Desa Kemudo memutuskan untuk mengelola limbah industri? Agar bisa bermanfaat, pihak desa kemudian mengolahnya menjadi kerajinan meubel yang cantik dan mampu diserap pasar.
Direktur Eksekutif Apindo, Danang Girindrawardana mengatakan, kenaikan upah buruh ini masih negotiable. Tapi, lonjakan pendapatan ini tidak mungkin berlaku bagi seluruh buruh di semua sektor.
"Hanya saat ini kan mesti dibahas secara serius, buruh yang seperti apa atau yang kategori bagaimana yang sangat perlu untuk dinaikkan upahnya secara progresif. Di golongan-golongan yang mana, area mana. Ini yang harus kita bahas," tuturnya di Jakarta, Rabu (2/10).
Kenaikan upah buruh ini tidak boleh dipukul rata. Jika hal tersebut berlaku rata-rata secara nasional, banyak pelaku industri yang usahanya juga akan kolaps.
"Banyak mereka (perusahaan) yang tidak mampu lagi, yang akhirnya kemudian ya sudah tutup saja. Itu kan juga merugikan buruh itu sendiri, dan merugikan iklim investasi di nasional kan," serunya.
Dia juga menyoroti produktivitas tenaga buruh di Indonesia yang masih rendah. Menurutnya, kenaikan upah harus sejalan dengan kinerja para pekerjanya.
"Nah ini yang harus diperbaiki situasi itu. Produktivitas tenaga kerja Indonesia masih di level rendah di Asean. Sementara upahnya sudah hampir di level tinggi di seluruh Asean. Jadi kontradiktif," tegas Danang.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KSPI: Upah Minimum Bukan Berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Demo, Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan Soal Penurunan Pesangon dan Upah
Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Buruh Sampaikan 3 Tuntutan
Jokowi Bertemu Serikat Buruh Bahas BPJS Kesehatan Hingga Revisi UU Ketenagakerjaan
BPS Catat Upah Buruh Naik 0,22 Persen di Agustus 2019
PKS Nilai Revisi UU Ketenagakerjaan akan Membebani Para Buruh