Pengusaha Tolak Aturan Jarak Iklan Reklame Rokok Minimal 500 Meter dari Sekolah, Ini Alasannya
Dia menyebut, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah.
Ketentuan ini diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Pengusaha Tolak Aturan Jarak Iklan Reklame Rokok Minimal 500 Meter dari Sekolah, Ini Alasannya
Pengusaha Tolak Aturan Jarak Iklan Reklame Rokok Minimal 500 Meter dari Sekolah, Ini Alasannya
Asosiasi Media Luar-griya Indonesia (AMLI) mengaku keberatan dengan rencana pemerintah untuk mengatur jarak iklan rokok dan produk tembakau lainnya minimal 500 meter dari bangunan sekolah maupun tempat bermain anak.
Ketentuan ini diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi mengatakan, pengaturan media luar ruang untuk iklan produk tembakau yang mengharuskan jarak minimal 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak sangat sulit untuk dilaksanakan karena tidak adanya detil terkait penentuan jarak.
Dia khawatir aturan terkait jarak ini akan menimbulkan multitafsir di lapangan sekaligus menjadi pekerjaan rumah baru bagi pemerintah.
"Pengaturan iklan produk tembakau pada videotron yang diperlakukan seperti layaknya media penyiaran adalah contoh bahwa pembuat regulasi hanya ingin melakukan pelarangan tanpa memahami produk atau objek yang diatur," kata Fabianus dalam konferensi pers di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Fabianus memaparkan, sebanyak 44 persen anggota AMLI di seluruh Indonesia terancam gulung tikar dengan adanya aturan pelarangan iklan rokok dan produk tembakau lainnya dengan jarak minimal 500 meter dari bangunan sekolah maupun tempat bermain anak.
Dia menyebut, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah.
"Media luar ruang turut meliputi pembangunan infrastruktur dengan nilai yang tidak kecil serta memperkerjakan karyawan dengan jumlah yang tidak sedikit pula," bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan terkait aturan jarak iklan rokok dan produk tembakau lainnya minimal 500 meter dari bangunan sekolah maupun tempat bermain anak. Menurutnya, penetapan aturan tersebut akan memberikan dampak buruk bagi pelaku usaha maupun sektor ketenagakerjaan.
"Pemerintah harus memahami bahwa investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha periklanan. Kita harapkan ini agar RPP dikaji ulang" tandasnya.
Sebelumnya, Peneliti Universitas Dian Nuswantoro Semarang, Nurjanah, mengatakan iklan rokok banyak ditemukan disekitar lingkungan sekolah. Dalam penelitian berjudul Kepadatan Iklan Rokok Di Sekitar Sekolah tahun 2018, tercatat ada 3.453 titik iklan rokok yang ada di Semarang.
Lokasi penjualan rokok tersebut berjarak sampai 300 meter dari 978 sekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA. "Iklan rokok sangat dekat dengan anak, bahkan 74 persen iklan rokok berada dalam radius 300 meter dari sekolah," kata Nurjanah dalam Peluncuran Hasil Survei Tempat Penjualan Rokok di Sekitar Sekolah, Studi Kasus: Jakarta, Medan, Banggai, dan Surakarta, Jakarta, Kamis (3/9).
Karakteristik iklan rokok luar ruangan didominasi menggunakan banner sebanyak 2.489 buah.
Lalu disusul iklan lewat poster sebanyak 376 dan nama toko sebanyak 315. Sementara sisanya dalam bentuk billboard, neon box, stiker dan video board.
Iklan rokok ini akan berpengaruh signifikan terhadap perilaku para pelajar. Kepadatan iklan rokok tinggi berisiko membuat anak 2,16 kali menjadi perokok aktif dibanding yang kepadatannya rendah.
"Kepadatan iklan rokok terbukti berpengaruh terhadap perilaku merokok siswa," kata dia.