Penjelasan Jokowi soal Perpres cukai rokok untuk tutup defisit BPJS Kesehatan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, pemerintah daerah wajib mengalokasikan 50 persen dari pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal defisit keuangan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dia menegaskan, pemerintah sudah mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan lembaga pelayanan kesehatan itu, salah satunya dengan meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru pemanfaatan cukai rokok dari daerah.
Jokowi menyebut, penerbitan Perpres pemanfaatan cukai rokok dari daerah sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, pemerintah daerah wajib mengalokasikan 50 persen dari pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang Jokowi khawatirkan mengenai peralatan kesehatan di daerah? "Jangan sampai peralatan yang tadi sudah sampe di kabupaten/kota, sudah sampe di provinsi tidak berguna gara-gara dokter spesialisnya yang tidak ada," sambungnya.
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
"Itu ada amanat Undang-undang bahwa 50% dari cukai rokok itu digunakan untuk layanan, hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/9).
Menurut Jokowi, penerapan peraturan pemanfaatan cukai rokok dari daerah sudah mendapat persetujuan pemerintah daerah.
"Itu yang nerima juga daerah kok untuk pelayanan kesehatan di daerah. Kan bukan pelayanan di pusat. Itu pun sudah melalui persetujuan daerah," ujar dia.
Guna menelusuri penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan, Jokowi telah memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera melakukan audit. Mantan Wali Kota Solo ini juga memerintahkan jajaran direksi BPJS Kesehatan agar memperbaiki sistem, seperti verifikasi keuangan yang menjangkau dari pusat sampai kabupaten/kota di seluruh Tanah Air.
"Ini bukan suatu hal mudah. Bagaimana mengontrol, bagaimana memonitor klaim dari rumah sakit. Bukan sesuatu yang gampang, saya mengalami semuanya. Artinya perbaikan sistem itu harus terus dilakukan," ujar dia.
BPJS Kesehatan mencatat, defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2018 mencapai Rp 16,5 triliun. Rincian tersebut terdiri dari defisit RKAT 2018 sebesar Rp 12,1 triliun dan carry over 2017 sebesar Rp 4,4 triliun.
Baca juga:
Jokowi sudah teken Perpres pajak rokok, tutup defisit BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan defisit, rakyat dan rumah sakit jangan dibebani
Bos BPJS Kesehatan: Defisit keuangan karena iuran terlalu rendah
Kemenkeu akan beri dana talangan BPJS Kesehatan sebesar Rp 4,99 triliun
Cemarkan nama baik, 2 akun Instagram dilaporkan BPJS Kesehatan ke polisi