Penjelasan Lengkap BUMN Indonesia Re soal Seluk Beluk Asuransi di Bisnis Logistik
Dalam konteks insurable interest, terlepas cargo owner dan freight forwarder terpapar risiko yang sama dalam sebuah pengiriman kargo.
Dalam skema pengiriman kargo, pihak cargo owner tidak bekerja sendiri dan biasanya membutuhkan jasa dari pihak ketiga sebagai penyedia layanan pengiriman kargo atau yang biasa dikenal dengan Freight Forwarder.
Penjelasan Lengkap BUMN Indonesia Re soal Seluk Beluk Asuransi di Bisnis Logistik
Data asuransi umum yang dirilis AAUI mencatat, posisi premi asuransi umum sejak 2022 hingga 2023 tumbuh sebesar 15,3 persen. Pertumbuhan ini juga terjadi pada asuransi marine cargo yaitu sebesar 6,4 persen (yoy). Persentase ini bergerak naik signifikan seiring dengan perkembangan industri maritim dan perdagangan internasional yang kembali meningkat pasca pandemi.
- 18 Agustus Hari Apresiasi Pengirim Barang Internasional, Ini Sejarah dan Fakta Menariknya
- Dua BUMN Ini Teken Kerjasama Lindungi Kegiatan Percetakan Rupiah
- Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan
- 10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
Pertumbuhan tersebut merupakan indikator naiknya frekuensi pengiriman kargo. Dalam skema pengiriman kargo, pihak cargo owner tidak bekerja sendiri dan biasanya membutuhkan jasa dari pihak ketiga sebagai penyedia layanan pengiriman kargo atau yang biasa dikenal dengan Freight Forwarder.
Di market asuransi, saat ini terjadi tumpang tindih insurable interest (kepentingan yang dapat diasuransikan) didalam marine cargo insurance antara pihak cargo owner dengan pihak freight forwarder. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dispute atau sengketa pada saat terjadi klaim.
Marine Cargo Insurance menanggung risiko kerusakan atau kehilangan kargo yang terjadi selama pengiriman sesuai kontak perjanjian. Asuransi ini memberikan proteksi kepada pemilik barang yang memiliki kepentingan finansial langsung atas kargo tersebut.
Di sisi lain, Freight Forwarder Liability (FFL) Insurance memberikan proteksi kepada perusahaan pengirim barang (freight forwarder) terhadap potensi risiko tuntutan tanggung jawab hukum yang muncul dari pihak ketiga atas jasa yang diberikan.
merdeka.com
Saat ini, banyak bermunculan freight forwarder membeli proteksi marine cargo insurance dibanding FFL insurance untuk memproteksi jasa pengiriman yang diberikan kepada cargo owner.
Sehingga hal ini memunculkan perhatian khusus bagi praktisi asuransi, apakah freight forwarder dapat dianggap memiliki insurable interest selayaknya cargo owner didalam marine cargo insurance dan bagaimana ketentuan polis marine cargo insurance mengatur hal tersebut.
Berkaitan dengan urgency dalam mencegah dispute tersebut, perusahaan BUMN Indonesia Re menggelar sharing session bertajuk “Mastering Maritime Coverage: Navigating Marine Cargo and Freight Forwarder Liability Insurance'.
Dalam konteks insurable interest, terlepas cargo owner dan freight forwarder terpapar risiko yang sama dalam sebuah pengiriman kargo, namun keduanya memiliki kepentingan yang berbeda selama pengiriman kargo.
Cargo owner membutuhkan proteksi terhadap potensi loss damage atas cargo dan hal itu diproteksi dalam cargo insurance. Sementara freight forwarder membutuhkan proteksi atas potensi tuntutan dari cargo owner atas kerusakaan kargo yang berada dalam service mereka dan hal ini diproteksi dalam FFL insurance.
Tuntutan yang sering timbul dari cargo owner kepada freight forwarder berkaitan dengan potensi kelalaian (negligence) dari freight forwarder selama pengiriman kargo. Jika kelalaian itu sendiri terjadi berulang kali apakah masih dapat dikatakan sebagai sebuah kelalaian atau justru sudah dianggap sebagai tindakan kesengajaan yang tidak dapat dijamin oleh polis marine cargo insurance (Cl 4.1).
Kepala Divisi Client Market & Treaty Indonesia Re, Widyo Primastowo menyebut, Freight forwarder Liability Insurance merupakan salah satu jenis Marine Liability Insurance, yang memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab hukum tertanggung sebagai perusahaan freight forwarder selama proses pengangkutan atau pengiriman kargo, mulai dari pengaturan bea cukai dan syarat surat menyurat ekspor-impor, hingga saat penerimaan.
Jika terjadi kerugian atau kerusakan pada kapal atau kargo, pemilik kapal atau pemilik kargo dapat mengajukan klaim kepada asuransi. Klaim ini harus didukung dengan bukti-bukti seperti laporan insiden, bukti kepemilikan barang, dan dokumen-dokumen lain yang relevan.
"Ada banyak faktor yang menjadi konsiderasi underwriter dalam melakukan penutupan Freight forwarder, seperti cakupan layanan dari perusahaan tersebut, wilayah operasional perjalanan kapal kargo, juga jenis dan nilai dokumen yang dibawa," kata Widyo.