Penjelasan lengkap frasa NKRI & tanda tangan Menkeu di Rupiah baru
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara menjelaskan, peluncuran dan pengedaran Rupiah TE 2016 kemarin harus memenuhi syarat dan merupakan pemenuhan mandat Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang tersebut antara lain mengatur mengenai syarat-syarat dan ciri uang Rupiah.
Sebagian masyarakat Indonesia saat ini dihebohkan dengan kabar Rupiah baru yang dicetak atau dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bukan Bank Indonesia. Dalam Rupiah baru tersebut, juga tercantum tanda tangan menteri keuangan.
Mengapa harus ada frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tanda tangan menteri keuangan?
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Apa saja fungsi utama bank pemerintah di Indonesia? Bank pemerintah memiliki sejumlah fungsi penting dalam mengelola keuangan negara dan menyelenggarakan sistem keuangan. Berikut adalah beberapa fungsi utama bank pemerintah: 1. Manajemen Keuangan Publik Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat. 2. Penyediaan Layanan Perbankan untuk Pemerintah Bank pemerintah menyediakan layanan perbankan khusus untuk pemerintah. Ini termasuk penempatan dana pemerintah, pembiayaan proyek-proyek pembangunan, dan pelaksanaan transaksi keuangan pemerintah secara efisien. 3. Pelaksanaan Kebijakan Moneter Bank pemerintah seringkali menjadi pelaksana kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank sentral. Mereka dapat berpartisipasi dalam pengaturan suku bunga, kontrol uang beredar, dan kebijakan lainnya untuk mencapai tujuan stabilitas ekonomi. 4. Pembiayaan Pembangunan. Salah satu peran kunci bank pemerintah adalah memberikan pembiayaan untuk proyek-proyek pembangunan nasional. Mereka dapat memberikan pinjaman jangka panjang untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, energi, dan industri. 5. Dukungan terhadap Sektor-sektor Kunci. Bank pemerintah dapat memberikan dukungan finansial khusus untuk sektor-sektor yang dianggap strategis bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat mencakup sektor pertanian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Penyelenggaraan Program Pemerintah. Bank pemerintah dapat menjadi penyelenggara program-program pemerintah, seperti program bantuan sosial atau program kredit bagi sektor-sektor tertentu. 7. Pengelolaan Risiko Keuangan. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga keuangan yang besar, bank pemerintah juga berperan dalam mengelola risiko keuangan. Hal ini mencakup pemantauan dan penilaian risiko, serta penerapan strategi untuk mengurangi dampak risiko keuangan yang mungkin timbul. 8. Mendukung Kestabilan Sistem Keuangan. Bank pemerintah dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Mereka memiliki peran penting dalam menangani krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial guna mencegah dampak yang lebih besar pada perekonomian.
-
Bagaimana BRI meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia? Sebagai bank yang berfokus pada pemberdayaan UMKM, BRI memiliki jutaan database nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Ini menyebabkan BRI terpapar risiko data privacy breach dan cyber security system.
-
Apa yang dijelaskan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengenai redenominasi rupiah? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Bagaimana Bank Indonesia memperkuat ketahanan eksternal dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan? "Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tegas dia.
Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan dan mengedarkan Rupiah tahun emisi terbaru yang sesuai ciri-cirinya dengan ketentuan yang diamanatkan Undang-undang.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara menjelaskan, peluncuran dan pengedaran Rupiah tahun emisi 2016 kemarin harus memenuhi syarat dan merupakan pemenuhan mandat Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang tersebut antara lain mengatur mengenai syarat-syarat dan ciri uang Rupiah.
"Beberapa ciri umum Uang Rupiah kertas adalah adanya gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia. Selain itu, Uang Rupiah juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman uang, serta memuat gambar pahlawan nasional dan/atau presiden sebagai gambar utama pada bagian depan," ungkap Mirza dalam penjelasannya di Jakarta, Rabu (19/7).
Mirza kemudian menjelaskan mengenai adanya tanda tangan menteri keuangan pada Uang Rupiah TE 2016 bersama gubernur Bank Indonesia. Menurutnya, hal tersebut juga sesuai amanat UU No 7 Tahun 2011, Uang Rupiah harus memuat tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.
"Dalam hal ini, menteri keuangan bertindak sebagai perwakilan pemerintah. Pencantuman tanda tangan menteri keuangan tersebut adalah yang kedua kalinya, setelah pertama kali dilakukan pada Uang Rupiah Pecahan Rp 100.000 tahun 2014," kata Dia.
Rupiah desain baru Tahun Emisi (TE) 2016 telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2016. Bank Indonesia meluncurkan 11 pecahan Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016. Pecahan uang yang dikeluarkan yaitu sebanyak 7 pecahan uang kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, Rp 1.000, serta 4 pecahan uang logam Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.
Sebagai informasi, beberapa ciri uang kertas Rupiah yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU tentang Mata Uang antara lain gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, serta tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.
Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Sadar Subagyo mengatakan, UU Mata Uang merupakan acuan baru bagi bank sentral dalam mengelola Rupiah. Hal tersebut telah dibahas dan disetujui DPR pada tahun 2011 kemarin.
"Memang betul Rupiah lambang negara dan tidak boleh diragukan kredibilitasnya, kalau ada orang yang mempertanyakan, ya berarti dia tidak paham akan prosesnya, pembentukan UU mengenai mata uangnya seperti apa. Di banyak negara juga seperti itu, dan ada yang gubernur bank sentralnya saja yang tanda tangan, kan tergantung kesepakatan saja," kata dia.
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.
Dalam pelaksanaan mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy).
Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Baca juga:
DPR beberkan rencana BI pangkas nilai Rupiah masuk ke Prolegnas 2017
BI beri penghargaan ke 30 pelaku ekonomi berprestasi
Utang RI Mei Rp 4.430 T, total pemerintah dan BI lewati milik swasta
Menengok dampak positif aturan Gerbang Pembayaran Nasional
Triwulan II-2017, penjualan eceran tumbuh 5,1 persen