Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Ringgit Malayia dan Won Korsel
Per 20 Februari 2024, nilai tukar Rupiah kembali menguat 0,77 persen secara poin to poin (ptp) setelah pada Januari 2024 melemah 2,43 persen.
Hal ini tercermin dari pelemahan (depresiasi) nilai tukar Rupiah yang lebih baik dibandingkan Ringgit Malaysia hingga Won Korea Selatan.
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Ringgit Malayia dan Won Korsel
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Ringgit Malayia dan Won Korsel
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengklaim nilai tukar Rupiah tetap terkendali di tengah ketegangan geopolitik dunia.
Hal ini tercermin dari pelemahan (depresiasi) nilai tukar Rupiah yang lebih baik dibandingkan Ringgit Malaysia hingga Won Korea Selatan.
"Nilai tukar Rupiah tetap terkendali didukung oleh kebijakan stabilisasi Bank Indonesia," kata Perry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Per 20 Februari 2024, nilai tukar Rupiah kembali menguat 0,77 persen secara poin to poin (ptp) setelah pada Januari 2024 melemah 2,43 persen.
Dengan perkembangan ini, nilai tukar Rupiah hanya sedikit melemah 1,68 persen dari level akhir Desember 2023.
"Sementara Won Korea, Ringgit Malaysia, dan Baht Thailand melemah masing-masing sebesar 3,69 persen, 4,27 persen, dan 5,31 persen," bebernya.
Penguatan nilai tukar Rupiah didorong oleh kebijakan stabilisasi yang ditempuh Bank Indonesia untuk mendorong aliran masuk modal asing ke pasar keuangan domestik.
Ini sejalan dengan persepsi positif investor terhadap prospek ekonomi yang tetap baik dengan stabilitas yang terjaga dan imbal hasil aset keuangan domestik yang menarik.
Ke depan, nilai tukar Rupiah diprakirakan stabil dengan kecenderungan menguat didorong oleh berlanjutnya aliran masuk modal asing. Kemudian, didukung oleh kebijakan stabilisasi Bank Indonesia, serta penguatan strategi operasi moneter pro-market.
"Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023," imbuh Perry mengakhiri.