Penjelasan Lengkap PUPR Kecelakaan Vanessa Angel Disebut Akibat Jalan Tol RI Tak Aman
Kasus kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya aktris Vanessa Angel dan suami, Febri Ardiansyah di ruas tol Nganjuk berbuntut panjang. Pemerhati konstruksi jalan raya dan rel kereta api, Gatot Rusbintardjo menilai kecelakaan tersebut salah satunya disebabkan kontruksi jalan tol yang tidak aman.
Kasus kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya aktris Vanessa Angel dan suami, Febri Ardiansyah di ruas tol Nganjuk berbuntut panjang. Pemerhati konstruksi jalan raya dan rel kereta api, Gatot Rusbintardjo menilai kecelakaan tunggal yang mengorbankan 2 nyawa tersebut salah satunya disebabkan kontruksi jalan tol yang tidak aman.
"Jalan tol di Indonesia tidak aman," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (6/11).
-
Apa jenis kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah? Vanessa Angel Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Kapan Wayan Victoria Semesta Brotolaras lahir? Dia lahir pada hari Rabu, tanggal 24 April, pukul 08.06.
-
Kapan Angelina Sondakh menjadi mualaf? Mengikuti perjalanan panjangnya sebagai mualaf sejak tahun 2008, hingga menjalani hukuman selama 10 tahun di balik jeruji besi, Angelina Sondakh telah menempuh perjalanan hijrah yang mengesankan.
-
Bagaimana Tessa Kaunang menjaga kecantikannya? Tessa Kaunang juga secara konsisten menjaga kecantikan tubuhnya melalui perawatan rutin yang ia lakukan.
Gatot menjelaskan kontruksi jalan tol menggunakan perkerasan beton semen yang tidak memiliki atau minim tahanan gelincir (skid resistance). Skid resistance merupakan daya cengkeram ban dengan permukaan perkerasan jalan.
"Karena skid resistennya kecil atau bahkan nol, maka apabila mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan mengerem, mobil tidak segera berhenti karena tidak ada daya cengkeram yang memadai antara ban dan permukaan perkerasan jalan," terang Gatot.
Menanggapi itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menegaskan jalan tol yang beroperasi telah memenuhi standar laik fungsi dan operasi. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar managemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
"Setiap jalan tol yang beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu, (6/11).
Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan yakni skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal). Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Danang menyampaikan, pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol. Sehingga pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol.
"Di setiap area jalan tol juga sering diberikan imbauan mengenai 'Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda' agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga," tutur Danang.
Dia menambahkan, penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan mempertimbangkan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Penempatan concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya. Semisal jembatan ataupun untuk median/pemisah jalur yang jaraknya berdekatan. Sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan. Hal ini juga menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara.
Dikatakan Danang, ketika sedang berkendara di jalan tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan. Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam)," papar Danang.
Danang mengimbau kepada para pengguna jalan tol khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat. Termasuk memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik.
Di saat musim hujan seperti ini, mengantisipasi kondisi jalan yang licin, pengemudi juga harus tetap waspada dan konsentrasi. Selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta pahami dan kuasai fungsi-fungsi perlengkapan yang ada di mobil.
Jalan Tol Indonesia Dinilai Tak Aman
Pemerhati konstruksi jalan raya dan rel kereta api, Gatot Rusbintardjo menilai kecelakaan tunggal yang mengorbankan 2 nyawa tersebut salah satunya disebabkan kontruksi jalan tol yang tidak aman.
"Jalan tol di Indonesia tidak aman," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (6/11).
Gatot menjelaskan kontruksi jalan tol menggunakan perkerasan beton semen yang tidak memiliki atau minim tahanan gelincir (skid resistance). Skid resistance merupakan daya cengkeram ban dengan permukaan perkerasan jalan.
"Karena skid resistennya kecil atau bahkan nol, maka apabila mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan mengerem, mobil tidak segera berhenti karena tidak ada daya cengkeram yang memadai antara ban dan permukaan perkerasan jalan," terang Gatot.
Akibatnya, lanjut dia mobil akan meluncur cukup jauh sebelum berhenti. Sehingga sering terdengar mobil menabrak truk atau mobil lain yang ada didepannya. Untuk itu dia mengingatkan jalan yang menggunakan perkerasan beton semen tidak digunakan untuk kecepatan tinggi.
"Perhatikan, jalan beton bukan jalan untuk kecepatan tinggi! Sehingga salah membangun jalan Tol dengan perkerasan kaku," kata Gatot.
Lebih lanjut dia menjelaskan di tengah jalan tol diberi pembatas berupa dinding beton yang tebal dan kokoh. Sehingga bila ada mobil yang mengalami selip atau kemudinya berbelok, maka akan menabrak beton. Bila saat terjadi hal tersebut mobil dalam kecepatan tinggi, akibatnya bisa fatal. Sebagaimana yang terjadi pada mobil yang ditumpangi Vanessa Angel.
"Jika ada mobil yang selip atau kemudinya berbelok maka akan menabrak tembok beton dan karena kecepatannya tinggi. Akibatnya fatal seperti yang dialami mobil VA dan juga dosen Fakultas Teknik Sipil UNDIP beberapa waktu yang lalu," kata dia.
Seharusnya kata Gatot, pembatas ruas jalan terbuat dari rumput dengan lebar minimal 2 meter x 5 meter. Lalu memiliki kelandaian 5 persen seperti jalan tol Jagorawi saat pertama kali dibuat. Sehingga bila ada pengemudi yang mengantuk atau terjadi ban pecah, dampaknya bisa diminimalisir.
"Jika ada sopir mengantuk atau mobil pecah ban, mobil tidak menabrak tembok beton, tetapi meluncur di atas rumput yang landai dan akhirnya berhenti dengan selamat," kata dia.
Untuk itu dia mengingatkan, kepada para pengemudi untuk tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di tol. Dia meminta masyarakat untuk menaati rambu lalu lintas.
"Sekali lagi ingat!! Jalan Tol di Indonesia adalah jalan yang tidak aman terutama untuk kecepatan tinggi. Taatilah rambu pembatas kecepatan," kata dia.
(mdk/bim)