Penjelasan PT Sarinah soal Aplikasi Pinjaman Online Dilema Kotak
Berdasarkan Website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga disebutkan bahwa aplikasi Delima Kotak yang mengatasnamakan PT Sarinah (Persero) tidak termasuk dalam daftar Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK.
PT Sarinah (Persero) memastikan bahwa aplikasi Dilema Kotak yang mengatasnamakan perusahaan Sarinah bukan milik atau dikelola oleh Perseroan. Pernyataan ini sekaligus meluruskan adanya kabar bahwa aplikasi Delima Kotak pada sistem operasi Android (Google Play Store) mencatut nama PT Sarinah.
"PT Sarinah (Persero) tidak pernah terlibat dan atau bekerja sama dengan Delima Kotak dalam bentuk apapun," kata General Manager of Corporate Secretary PT Sarinah, Haslinda Triekasari melalui keterangan resminya, Kamis (1/8).
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Di mana Sumarna berjualan? Biasanya pembeli datang langsung ke rumahnya.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Siapa yang memuji penampilan Sabrina Chairunnisa? "Inilah satu-satunya Kasab yang centil pada masanya yang diterima tanpa kita harus memeriksa usianya, haha," puji seorang netizen.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Siapa yang disebut-sebut sebagai sahabat Syahrini yang menyebutkan 'bumil'? Kontroversi muncul ketika salah satu sahabatnya menyebut Syahrini 'bumil', memicu spekulasi tentang kehamilan.
Dia menjelaskan, PT Sarinah sendiri tidak memiliki kegiatan usaha dibidang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Lending). Berdasarkan Website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga disebutkan bahwa aplikasi Delima Kotak yang mengatasnamakan PT Sarinah (Persero) tidak termasuk dalam daftar Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK.
"Kami telah berkirim surat kepada Google Indonesia untuk dapat menindaklanjuti keberadaan aplikasi Delima Kotak tersebut pada Google Play Store, dikarenakan pada aplikasi tersebut terdapat review konsumen yang dapat berpotensi merugikan nama baik dan atau kegiatan usaha PT Sarinah (Persero) saat ini maupun dikemudian hari," bebernya.
Atas kejadian ini pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan menyampaikan informasi kepada Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) OJK.
"Semua kerugian materiil maupun immateriil yang timbul dari kegiatan yang dilakukan Delima Kotak bukan merupakan tanggung jawab PT Sarinah," pungkasnya.
Sebagai informasi, PT Sarinah merupakan BUMN yang bergerak di bidang ritel, perdagangan, dan properti yang sudah berdiri sejak Agustus 1962. Perusahaan ini memiliki dan mengelola usaha di gedung pusat perbelanjaan yang dikenal dengan nama Sarinah Department Store di Jalan MH Thamrin No. 11, Jakarta Pusat 10350.
Baca juga:
Bareskrim-OJK Tangangi Kasus Fintech Ilegal, Terbanyak Soal Pencemaran Nama Baik
Penjelasan PT Sarinah soal Aplikasi Pinjaman Online Dilema Kotak
OJK Akui Sulit Bendung Kemunculan Fintech Ilegal, Begini Cara Mengenalinya
Pinjaman Online Jerat Generasi Muda dalam Lilitan Utang
OJK: Fintech Ilegal Beri Pinjaman ke Masyarakat Bisa Dijerat Sanksi Pidana
Tingkatkan Kinerja, Jamkrindo Incar Kerjasama dengan 3 Fintech