Penjelasan soal Biaya Aplikasi yang Dikeluhkan Pengemudi Ojek Online
Dia mengaku telah menyampaikan langsung terkait usulan biaya aplikasi maksimal 10 persen pada saat rapat daring dengan Kemenhub pada 6 September 2022 lalu. Namun ternyata tetap saja dibuat menjadi maksimal 15 persen bukan 10 persen.
Kemenhub, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengaku tidak setuju dengan aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan soal tarif baru ojek online. Menurutnya, dalam aturan tersebut tidak mengatur soal biaya aplikasi yang selama ini memberatkan para pengemudi.
Dia mengaku telah menyampaikan langsung terkait usulan biaya aplikasi maksimal 10 persen pada saat rapat daring dengan Kemenhub pada 6 September 2022 lalu. Namun ternyata tetap saja dibuat menjadi maksimal 15 persen bukan 10 persen.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Di mana kejadian driver ojol mendapat orderan fiktif terjadi? Kisah tersebut belum lama ini dibagikan langsung pada akun Instagram @depok24jam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat sang ojol menerima orderan atas nama Santi dengan alamat Jalan Haji Icang Cimanggis RT 04 RW 01.
-
Siapa yang mengalami tindakan kasar dari driver taksi online? Sang driver enggan diberi masukan mengenai jalan yang bakal dilewati. Bahkan sang penumpang menuturkan, ada gestur hingga tindakan kasar dari sang driver saat mengemudi.
-
Bagaimana cara mengecek porsi haji secara online? Cara mengecek porsi haji online bisa dilakukan melalui situs Kemenag maupun aplikasi Pusaka.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
"Jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10 persen akan merugikan pendapatan pengemudi Ojol," ujar Igun kepada Merdeka.com, Jakarta, Kamis (8/9).
Igun kemudian membeberkan mengenai hitungan biaya aplikasi yang harus ditanggung pengemudi. Jika pengemudi ojek online mendapatkan satu pelanggan dengan tarif Rp14.000, maka itu kemudian akan dikurangi sebesar 15 persen (biaya sewa aplikasi). Dengan demikian, pendapatan bersih pengemudi hanya Rp11.900 per-pelanggan.
Sementara itu, pengemudi ojol, Agung (22) menuturkan, pendapatan bersih setiap 6 jam per hari sebesar Rp150.000 sudah dipotong oleh biaya aplikasi. Dia mengaku hanya mengambil jam sibuk yakni ketika orang-orang berangkat bekerja dan berangkat ke sekolah.
"Dari jam 7 hingga jam 9 pagi, kemudian jam 3 hingga jam 7 malam, itu rata-ratanya. Kalau ramai bisa sehari dapat Rp250.000 hingga Rp300.000. Kalau lagi sepi ya bisa dapat bersihnya Rp80.000 sampai Rp100.000. Ya untuk pendapatan beda-beda tidak menentu, tergantung drivernya," ujar Agung kepada Merdeka.com, Jakarta, Kamis (8/9).
Kemudian hal senada juga dirasakan oleh Reza, dia mengaku hanya mengemudi ojol ketika jam sibuk saja, per hari pendapatan bersihnya sebesar Rp150.000, itu sudah dipotong oleh biaya sewa aplikasi.
"Per hari rata-ratanya sih Rp150.000, saya selalu ambil jam sibuk, lumayan orderan yang masuknya," kata Reza kepada Merdeka.com, Jakarta, Kamis (8/9).
Baca juga:
UMKM Siapkan Strategi Agar Tak Babak Belur Akibat Harga BBM & Tarif Ojol Naik
Pengemudi Ojol Pertanyakan Mekanisme Pencairan Bantuan dari Pemerintah
Derita Pengemudi Ojol, Orderan Makin Sepi Usai Harga BBM Naik
Pengemudi Ojek Online: Hapus Tarif Zonasi dan Potongan Aplikasi Maksimal 10 Persen
VIDEO: Daftar Lengkap Tarif Baru Ojol, Berlaku 10 September 2022
Kenaikan Tarif Ojek Online Dinilai Kurang Tepat