Penjualan BBG di SPBU berisiko, KLHK wajibkan pemilik urus Amdal
Penjualan BBG di SPBU berisiko, KLHK wajibkan pemilik urus Amdal. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat pemanfaatan bahan bakar gas (BBG) dengan mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setidaknya memiliki satu dispenser BBG. Percepatan ini diatur dalam Permen ESDM no 25 2017.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat pemanfaatan bahan bakar gas (BBG) dengan mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setidaknya memiliki satu dispenser BBG. Percepatan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, menegaskan seluruh pengusaha SPBU wajib memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), sebelum menjual BBG. Sebab, dua jenis bahan bakar di satu lokasi memiliki risiko untuk lingkungan.
"Semua usaha kan harus ada Amdalnya. Jadi kita tetap harus mewajibkan semuanya dengan Amdal atau menyertakan surat pengelolaan lingkungan. Jadi semuanya ada aturannya," ujar Bambang di Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (21/4).
Atas dasar ini, dia meminta Kementerian ESDM melakukan koordinasi dengan KLHK dalam mendiskusikan pengaruh keberadaan BBM dan BBG dalam satu lingkungan.
"Itu yang perlu dilihat aspek lingkungannya. Tapi sudah (didiskusikan dengan kementerian ESDM). Ini kan mendorong sebagai substitusi energi," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengeluhkan lambannya program konversi BBM ke BBG sejauh ini. Menteri Jonan mengungkapkan banyak kendala dalam mempercepat BBM menjadi BBG terkait izin mendirikan SPBG yang terkendala lahan. Kemudian, jauhnya lahan sehingga suplai gas tidak ada.
Maka dari itu, menurutnya, pemerintah harus gerak cepat dalam program ini. Jika BBG ingin dilirik oleh masyarakat, pemerintah harus menjualnya dengan harga yang terjangkau. Selain itu, Menteri Jonan menambahkan transportasi menggunakan BBG akan mengurangi polusi karena ramah lingkungan.
"Satu lebih murah kalau enggak lebih murah insentif untuk konsumen enggak ada terus animo pasti kecil. Yang kedua, lebih ramah lingkungan jadi kita komitmen mengelola iklim dunia," pungkasnya.
-
Siapa yang melakukan pemantauan ketersediaan BBM di SPBU Batam? Di wilayah yang sama, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman melakukan pemantauan ketersediaan BBM di SPBU di wilayah Batam.
-
Di mana BPH Migas melakukan pemantauan SPBU? "Kami melakukan pemantauan kesiapan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lombok, khususnya yang lokasinya dekat dengan lokasi pelaksanaan event internasional MotoGP Indonesia 2024 akhir September 2024.
-
Bagaimana Pertamina dan Kemendag melakukan penyegelan SPBU? Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Bagaimana kendaraan unik seperti tank dan eskavator mengisi bensin di SPBU? Namun, terkadang kendaraan tak biasa seperti tank, helikopter, dan eskavator juga mengisi di sana.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
Baca juga:
IPB terima bantuan Bus BBG senilai Rp 5 miliar
Restoran di perkantoran ini mulai pakai gas bumi PGN
Jonan terbitkan aturan percepatan pemanfaatan BBG untuk transportasi
Pemerintah berencana wajibkan Toyota Cs buat mobil bahan bakar gas
TransJakarta kembali ke solar, konsumsi BBG Jakarta menurun
Pakai cara ini, gas bumi bisa diantar pakai sepeda motor
Jonan: Program konversi BBM ke BBG jalannya lambat