Penyebab Industri Halal Indonesia Masih Ketinggalan Dibanding Malaysia
Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) Sapta Nirwandar mengatakan, selain implementasi sertifikasi halal, Indonesia masih perlu melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kinerja industri halalnya. Penciptaan ekosistem untuk industri halal masih harus terus dilakukan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan atas UU Nomor 33 Tahun 2014. Dalam aturan anyar tersebut dikatakan bahwa tanggal 17 Oktober 2019 merupakan batas waktu implementasi Jaminan Produk Halal dalam bentuk sertifikat halal.
Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) Sapta Nirwandar mengatakan, selain implementasi sertifikasi halal, Indonesia masih perlu melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kinerja industri halalnya. Penciptaan ekosistem untuk industri halal masih harus terus dilakukan.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Bagaimana cara mendaftarkan sertifikat halal? Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kenapa kita dengan Malaysia masih ketinggalan. Pertama ekosistem untuk halal industri itu harus kita ciptakan. Ini kan pekerjaan pemerintah, pemerintah daerah dan pusat," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Selasa (9/7).
Dukungan pemerintah juga harus ditopang oleh para pelaku usaha atau dunia bisnis. Keberanian para pelaku usaha untuk melakukan penetrasi ke industri halal sangat dibutuhkan. "Harus ada keberanian dan pengusaha Indonesia untuk mengambil peran di dalam produksi halal industri. Karena halal industri juga bisnis yang sangat besar," tegas dia.
"Bahkan kalau kita bisa mengekspor dari pada kita mengimpor menurut saya ini salah satu yang positif. Malaysia sudah punya ekosistem yang relatif maju dari kita dan juga pengusahanya relatif berani berusaha di bidang halal industri," imbuh Sapta.
Hal berikut adalah penerapan aturan. Menurut dia, jika pemerintah sudah mengesahkan aturan terkait sertifikat halal, maka harus betul-betul diterapkan di lapangan. "Berikutnya aturan. Mereka sudah mulai lama ditegakkan. Kalau harus ada pemisahan mana yang halal mana yang tidak sehingga konsumen bisa memilih," ungkapnya
"Yang terakhir yang paling penting adalah masyarakat. Kesadaran masyarakat sangat tinggi. Tidak hanya masyarakat muslimnya untuk membeli produk halal masyarakat non-muslim juga punya kesadaran," tandasnya.
Baca juga:
Cerita Pengusaha soal Produk RI Ditolak Pakistan sebab Tak Ada Label Halal
Dukung Implementasi Sertifikat Halal, BPJPH Target Bentuk 720 Auditor Halal
Cara BPJPH Bantu Masyarakat Kenali Produk Tak Halal
Aturan Disahkan Jokowi, Seluruh Produk Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober
Menag Rapat Kerja dengan DPR Bahas Jaminan Produk Halal
Belum Segera Terbit, RPP Jaminan Produk Halal Masih Dikaji