Per Januari 2021, Satgas Temukan 133 Fintech dan 14 Entitas Ilegal
Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal selama Desember 2020 sampai awal Januari 2021. Selain itu, SWI juga menemukan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal selama Desember 2020 sampai awal Januari 2021. Selain itu, SWI juga menemukan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Sejak Desember sampai awal Januari 2021 ini kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing dalam keterangan persnya, Jakarta, Jumat (29/1).
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Kenapa OJK mendorong UMKM untuk memanfaatkan Securities Crowdfunding (SCF)? Khusus di wilayah Kalimantan Barat, kami mencatat hingga saat ini SCF telah dimanfaatkan oleh 1 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,05miliar dari 284 investor,” kata Inarno.
-
Kenapa OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
Tongam merincikan, 14 entitas investasi ilegal tersebut telah melakukan beberapa kegiatan. Antara lain yakni 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin, 3 cryptocurrency tanpa izin, 3 koperasi tanpa izin, 2 penjualan langsung tanpa izin dan 4 kegiatan lainnya.
Dari temuan tersebut, pihaknya sudah mengirimkan informasi tersebut kepada Bareskrim Polri. Agar pihak berwajib ini melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, SWI juga telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut. Sejak tahun 2018 sampai Januari 2021, SWI telah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.
Angka Fintech Ilegal Menurun
Tongam mengatakan angka temuan fintech lending dan pengawasan investasi ilegal ini telah menurun dari sebelumnya. Namun, hal ini tidak boleh menyurutkan kewaspadaan masyarakat.
"Angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini," kata dia.
Sementara itu, Tongam menilai sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat. Caranya, melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa dijangkau masyarakat.
Sebab penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat. "Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi," kata dia.
Tongam meminta masyarakat harus jeli sebelum berinvestasi. Hal terpenting yakni memastikan perusahaan investasi tersebut memiliki izin dari otoritas. Selain itu, masyarakat juga harus memastikan penawaran yang diberikan logis.
"Penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar," kata Tongam.
(mdk/bim)